Mohon tunggu...
Izka Nabiih
Izka Nabiih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Stop membunuh mental dengan sengaja, rayakan sekecil apapun Pencapaian mu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Kelompok

16 November 2023   19:43 Diperbarui: 16 November 2023   19:46 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salah satu faktor yang menyebabkan suatu peraturan dapat berjalan efektif adalah warga masyarakat. Maksudnya adalah adanya kesadaran masyarakat untuk mematuhi suatu peraturan perundang-undangan, derajat kepatuhan. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa derajat kepatuhan masyarakat terhadap hukum, merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum dalam masyarakat. Sebagai contoh, derajat kepatuhan terhadap peraturan rambu lalu lintas adalah tinggi, maka peraturan lalu lintas pasti akan berfungsi yaitu mengatur waktu penyeberangan pada persimpangan jalan. Oleh karena itu, diharapkan berhati-hati atau pelan-pelan. Namun, bila terjadi selakinya yaitu semakin melajukan kendaraan yang dikemudikan.

* Faktor kebudayaan

Soerjono Soekanto menegaskan bahwa kebudayaan memiliki fungsi yang sangat besar bagi manusia dan masyarakat, salah satunya mengatur agar manusia dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak, berbuat dan menentukan sikapnya apabila melakukan interaksi demgam orang lain. Semakin baik budaya suatu masyarakar, maka akan semakin baik pula penerapan hukum yang akan diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat.

2. Bagaimana karakteristik aparta hukum yang efektif dalam masyarakat?

Sebelum kita mengulik lebih dalam tentang karakter aparat hukum yang efektif,terlebih dahulu yang harus kita ketahui siapa yang di maksud aparat hukum ?. Dalam oemahaman kita sehari hari yang di maksud aparat hukum mengacu kepada individu maupun badan hukum yang bergerak atau berperan dalam ruang lingkup penegakan hukum. Seperti kepolisian,jaksa, hakim dan lain sebagainya. Setelah kita tahu " siapa yang di maksud aparat hukum". Setalah itu pertanyaan selanjutnya yang muncul adalah " bagaimana karekter efektif yang di maksud ?." Efektif merupakan kalimat yang memiliki pengertian yaitu segala kemampuan yang dapat dicapai untuk keinginan tertentu dengan cara yang efisien ,maka hal tersebut termasuk kedalam kemampuan yang efektif. Kemudian setelah penjelasan mengenai obhek dan subjek yang sudah di jelaskan di atas, dapat kita simpulkan bahwa aparat hukum yang efektif adalah para pembuat aturan atau penegak hukum yang membuat dan mengadili haruslah memiliki basic seperti sosiologi hukum, karena dalam teori tersebut dikatakan bahwa hukum bisa di bilang efektif jika para masyarakat melakukan atau menaatin aturan tersebut dengan penuh kesadaran atau mampu menciptakan suasana yang kondusif. Maka dari itu karekter dari aparat hukum harus mengetahui terlebih dahulu, bagaimana kondisi sosial masyarakat itu sendiri, agar kebutuhan masyarakan akan keberadaan suatu aturan dalam tersinkronisasi.

3. Bagaimana peranan hukum dalam masyarakat sebagai sosial control?

Hukum berperan sebagai sosial kontrol dengan menetapkan aturan yang mengatur perilaku masyarakat. Ini menciptakan norma-norma yang diharapkan diikuti, memberikan kerangka hukuman bagi pelanggaran, dan pada gilirannya, mendorong orang untuk mengikuti aturan demi stabilitas dan keadilan dalam masyarakat

* Berperan aktif sebagai sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sehingga hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar.

* Berperan sebagai rekayasa sosial dalam proses perubahan masyarakat yang di manapun senantiasa terjadi, apalagi dalam kondisi kemajuan yang menuntut perlunya perubahan-perubahan yang relatif cepat. sebagai a tool of engineering yang pada prinsipnya merupakan arahan untuk merubah pola-pola tertentu dalam suatu masyarakat, baik dalam arti mengokohkan suatu kebiasaan menjadi sesuatu yang lebih diyakini dan lebih ditaati, maupun dalam bentuk perubahan lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun