Mohon tunggu...
Izka Nabiih
Izka Nabiih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Stop membunuh mental dengan sengaja, rayakan sekecil apapun Pencapaian mu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Kelompok

16 November 2023   19:43 Diperbarui: 16 November 2023   19:46 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Faisal Luthfiansyah 212111206

Izka Nabiih AF 212111214

Atila Kirana R 212111227

1. Faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat?

* Faktor hukumnya sendiri

Isu terkini yang sering ditemukan dalam faktor hukum yaitu mengenai pertentangan antara kepastian hukum dengan keadilan. pada dasarnya keadilan merupakan suatu rumusan yang bersifat abstrak, sedangkan kepastian hukum adalah suatu prosedur yang telah ditentukan secara normatif. Hukum memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat, hukum bukan sekedar menjadi parameter untuk keadilan, keteraturan, ketentraman serta ketertiban, namun juga untuk menjamin adanya kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat. Dalam perkembangannya, hukum diarahkan sebagai sarana memajukan kesejahteraan daripada masyarakat.

* Faktor penegak hukum

Berfungsinya suatu hukum akan sangat dipengaruhi oleh faktor mentalitas atau kepribadian dari para penegak hukum. Apabila hukum yang telah dibentuk sudah baik, maka dalam implementasinya akan ditentukan oleh para penegak hukum. Sebagaimana yang disampaikan oleh J.E Sahetapy, dalam rangka penegakan hukum dan implementasi penegakan hukum bahwa menegakkan keadilan tanpa kebenaran adalah suatu kebijakan. Penegakan kebenaran tanpa kejujuran adalah suatu kemunafikan.

* Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegak hukum

Sarana atau fasilitas sangatlah penting untuk mengefektifkan suatu aturan tertentu. Tanpa adanya dukungan sarana dan fasilitas tertentu dalam penegakan suatu hukum, maka tidak akan mungkin usaha dalam penegakan hukum akan berlangsung dengan baik dan lancar Terutama sarana fisik yang berfungsi sebagai faktor pendukung. Misalnya, apabila tidak ada kertas dan karbon atau mesin tik atau komputer, bagaimana petugas dapat bekerja dengan baik dan apabila tidak dilengkapi dengan kendaraan atau alat-alat komunikasi yang proposional. Jika peralatan tersebut sudah ada, maka faktor pemeliharaannya sangatlah perlu diperhatikan. Sebab pada kenyataannya sering terjadi suatu peraturan sudah difungsikan padahal fasilitasnya belum tersedia lengkap. Akibatnya peraturan yang semula bertujuan untuk memperlancar proses, tetapi mengakibatkan terjadinya kemacetan. 

* Faktor masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun