Pandemi covid-19 yang terjadi di Indonesia berdampak pada berbagai aspek dalam kehidupan, termasuk juga pendidikan. Jutaan pelajar di Indonesia tidak dapat melakukan kegiatan belajar secara normal di sekolah. Seluruh kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara daring.
Hal tersebut berlangsung selama kurang lebih 2-3 tahun, sehingga para pelajar mengalami learning loss. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah meluncurkan kurikulum baru, dinamai Kurikulum Merdeka (KM)
Mulai Tahun Ajaran 2022/2023 sekolah bisa memilih untuk mengimplementasikan kurikulum berdasarkan kesiapan sekolah. Penerapan kurikulum merdeka bertujuan untuk mengembalikan kondusifitas dalam pembelajaran dan memulihkan kondisi learning loss yang terjadi.
Kurikulum merdeka merupakan kurikulum yang penerapannya lebih fleksibel dibandingkan kurikulum terdahulu, seperti KTSP dan K13. Sekolah dapat menyusun sendiri kurikulum yang akan diterapkan sesuai dengan kebutuhan peserta didiknya dan kemampuan sekolah.Â
Ada tiga pilihan yang dapat diputuskan satuan pendidikan tentang implementasi kurikulum merdeka di Tahun Ajaran 2022/2023, yakni: (1) Menerapkan beberapa bagian dan prinsip kurikulum merdeka, tanpa mengganti kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan; (2) Menerapkan kurikulum merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan; (3) Menerapkan kurikulum merdeka dengan mengembangkan sendiri perangkat ajar.Â
Kurikulum terbaru ini mengedepankan materi esensial, pendidikan karakter, dan kompetensi peserta didik. Pembelajaran pada kurikulum merdeka bersifat student centered learning, dimana siswa merupakan pusat dari pembelajaran.Â
Selain itu, karakteristik kurikulum merdeka yaitu menerapkan pembelajaran berbasis projek atau project based learning (PBL), adanya pengembangan soft skill dan karakter sesuai dengan profil pelajar Pancasila, dan fokus pada materi esensial sehingga ada cukup waktu untuk mempelajari literasi dan numerasi.
Keunggulan dari kurikulum merdeka yang fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan sekolah diharapkan dapat menjadi senjata ampuh untuk mengatasi fenomena learning loss yang terjadi pasca pandemi covid-19. Seperti yang kita ketahui, para peserta didik selama pandemi hanya belajar secara daring saja, tanpa merasakan pengalaman belajar yang riil di dalam kelas bersama guru.Â
Hal tersebut mengakibatkan para peserta didik mengalami kemunduran secara psikologis dan kompetensi, karena tidak dapat dipungkiri bahwa ketika belajar secara daring melalui gawai masing-masing di rumah, mereka tidak benar-benar serius belajar, kesulitan memahami materi yang disampaikan, dan motivasi belajar berkurang drastis.Â
Selama ini berbagai keluhan disampaikan oleh para peserta didik terkait banyaknya tugas yang menumpuk, namun mereka tidak dapat memahami pelajaran yang disampaikan. Orang tua yang mendampingi belajar di rumah juga mendapati berbagai kesulitan karena anaknya belajar di rumah.Â
Keterbatasan dalam pemanfaatan teknologi juga menjadi hal yang makin memperparah kondisi tersebut, karena sangat sulit untuk mengikuti pembelajaran daring bagi para peserta didik dengan keterbatasan fasilitas pendukung.
Pemerintah mulai mengatasi segala permasalahan yang muncul dalam sektor pendidikan akibat pandemi dimulai dengan mengeluarkan kebijakna tentang penghapusan Ujian Nasional (UN).Â
Ujian tersebut merupakan ujian akhir yang harus ditempuh oleh siswa untuk mencapai kelulusan. Jika dilaksanakan pada masa pandemi, tentu akan terasa berat bagi peserta didik dan pihak sekolah.Â
Kebijakan selanjutnya yaitu menerapkan kurikulum darurat yang dinilai dapat memudahkan sekolah untuk menyeleggarakan pembelajaran di masa pandemi.Â
Kurikulum darurat tersebut kemudian dikembangkan dan diolah lebih lanjut sehingga menghasilkan kurikulum merdeka. Kompetensi inti dan kompetensi dasar dalam kurikulum merdeka disederhanakan menjadi Capaian Pembelajaran (CP).Â
Pemerintah juga telah menyiapkan asesmen dan modul ajar yang dapat digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Namun, guru mempunyai kebebasan untuk mengembangkan sendiri alur pembelajaran dan modul ajar sesuai dengan kebutuhan dan tujuan yang ingin dicapai.Â
Kurikulum merdeka juga menerapkan project based learning, dimana para peserta didik mendapatkan pengalaman belajar yang lebih bermakna dan efisien.
Selama proses pengimplementasian kurikulum merdeka sebagai salah satu opsi bagi satuan pendidikan ini dalam pelaksanaan proses pembelajaran, dilakukan proses pendataan untuk melihat satuan pendidikan yang siap melaksanakan kurikulum merdeka.Â
Setelahnya, tahun 2024 menjadi penentuan kebijakan Kurikulum Nasional yang akan dilakukan oleh Kemdikbudristek berdasarkan evaluasi terhadap kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran.Â
Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi acuan bagi Kemdikbudristek dalam pengambilan kebijakan lanjutan pasca pemulihan krisis pembelajaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H