Pemerintah mulai mengatasi segala permasalahan yang muncul dalam sektor pendidikan akibat pandemi dimulai dengan mengeluarkan kebijakna tentang penghapusan Ujian Nasional (UN).Â
Ujian tersebut merupakan ujian akhir yang harus ditempuh oleh siswa untuk mencapai kelulusan. Jika dilaksanakan pada masa pandemi, tentu akan terasa berat bagi peserta didik dan pihak sekolah.Â
Kebijakan selanjutnya yaitu menerapkan kurikulum darurat yang dinilai dapat memudahkan sekolah untuk menyeleggarakan pembelajaran di masa pandemi.Â
Kurikulum darurat tersebut kemudian dikembangkan dan diolah lebih lanjut sehingga menghasilkan kurikulum merdeka. Kompetensi inti dan kompetensi dasar dalam kurikulum merdeka disederhanakan menjadi Capaian Pembelajaran (CP).Â
Pemerintah juga telah menyiapkan asesmen dan modul ajar yang dapat digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Namun, guru mempunyai kebebasan untuk mengembangkan sendiri alur pembelajaran dan modul ajar sesuai dengan kebutuhan dan tujuan yang ingin dicapai.Â
Kurikulum merdeka juga menerapkan project based learning, dimana para peserta didik mendapatkan pengalaman belajar yang lebih bermakna dan efisien.
Selama proses pengimplementasian kurikulum merdeka sebagai salah satu opsi bagi satuan pendidikan ini dalam pelaksanaan proses pembelajaran, dilakukan proses pendataan untuk melihat satuan pendidikan yang siap melaksanakan kurikulum merdeka.Â
Setelahnya, tahun 2024 menjadi penentuan kebijakan Kurikulum Nasional yang akan dilakukan oleh Kemdikbudristek berdasarkan evaluasi terhadap kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran.Â
Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi acuan bagi Kemdikbudristek dalam pengambilan kebijakan lanjutan pasca pemulihan krisis pembelajaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H