Selama dua tahun berjalan, jumlah nasabah Giro Wadiah dan Tabungan Wadiah dari tahun 2021-2022 mengalami penurunan. Â
Penurunan jumlah nasabah pada tahun 2022 dari tahun 2021, dari Rp. 11.491.000 di tahun 2021 turun menjadi Rp. 11. 306.000. Hal ini dikarenakan, nasabah giro wadiah yad dhamanah bisa menarik dananya kapan saja sewaktu-waktu dibutuhkan dan pihak bank tidak dapat melarangnya.
Hal ini sesuai dengan teori yang menyatakan bahwa wadiah merupakan titipan atau simpanan pada bank syariah. Akad wadiah merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, perorangan maupun badan hukum yang harus di jaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendaki.
Analisis Penerapan Atas Akad Wadiah pada PT. Bank Syariah Indonesia dengan Ketentuan DSN-MUI
      Produk wadiah berupa giro dan Tabungan serta investasi jangka pendek di bank lain pada Bank Syariah Indonesia sesuai dengan syarat dan ketentuan-ketentuan syariah yang berlaku, yaitu berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No: 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang giro dan Fatwa DSN-MUI No: 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan.
 Giro wadiah yang ada di Bank Syariah Indonesia (BSI) bersifat titipan bisa diambil kapan saja (on call) oleh pemilik dana dengan menggunakan bilyet giro. Tidak ada imbalan yang diberikan kepada pemilik giro wadiah disyaratkan, kecuali berupa bonus yang bersifat sukarela dari pihak bank dalam bentuk pemberian dan tidak diperjanjikan di awal akad serta besarnya (athaya) yang bersifat bonus tergantung pada kebijakan bank.
KesimpulanÂ
Berdasarkan hasil analisi dan pembahasan hasil yang dapat diperoleh beberapa kesimpulan sebagai jawaban dari permasalahan sekaligus tujua  yang berhasil dicapai sebagai berikut:
Penerapan akad wadiah pada PT Bank Syariah Indonesia Khususnya Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang terdapat pada produk giro wadiah dan tabungan wadiah. Penerapan akad wadiah sesuai dengan fatwa DSN-MUI, PSAK 101, serta PAPSI di mana bersifat titipan murni dan simpanan yang dapat diambil kapan saja dan tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela.
Kelebihan dan kekurangan dari produk yang menggunakan akad wadiah pada PT Bank Syariah Indonesia Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang dana yang disimpan terjamin aman serta dijamin oleh Lembaga Pinjaman Simpanan (LPS) Â dapat melakukan transaksi di seluruh kantor PT Bank Syariah Indonesia, serta dana yang terhimpun dapat digunakan ke sektor riil oleh PT Bank Syariah Indonesia tanpa harus memberikan bonus kepada nasabah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H