Mohon tunggu...
icha gusnalita
icha gusnalita Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya mahasiswa UMM angkatan 2023 FEB Akuntansi.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Akad Wadiah Pada PT Bank Syariah Indonesia Cabang Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang.

21 Juni 2024   10:21 Diperbarui: 21 Juni 2024   10:34 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam dunia yang terus berkembang dan berubah dengan cepat, pengetahuan dan keterampilan menjadi aset yang sangat berharga. Pendidikan tidak lagi terbatas pada ruang kelas, tetapi meluas ke berbagai aspek kehidupan sehari-hari. Artikel ini akan mengulas mengenai Akad Wadiah Pada PT Bank Syariah Cab. Kuala Simpang Kab. Aceh. 

Nama saya Icha Gusnalita (202310170311122) Prodi Akuntansi UMM Tugas fiqh artikel studi kasus  tentang akad wadiah pada PT Bank Syariah. 

Nama Dosen Dra. Sri Wibawani Wahyuning Astuti, M.Si., Ak., CA. saya berharap dapat menginspirasi dan memberikan pemahaman kepada pembaca tentang pentingnya mengetahui akad wadiah di dalam suatu pekerjaan.

Al – Wadiah merupakan titipan murni (Amanah) dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya. (Antonio, 2001)

Al wadiah juga diartikan sebagai jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu dan bank tidak berkewajiban tetapi diperbolehkan memberikan keuntungan kepada nasabah berupa bonus.

Akad wadiah dibagi ke dalam dua jenis, yaitu (1) Wadiah Yad Amanah, (2) Wadiah Yad Dhamanah. Wadiah Yad Amanah merupakan titipan dimana penerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan tersebut sampai diambil kembali oleh penitip. Wadiah Yad Dhamanah merupakan titipan dimana barang titipan selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan. (Aisyah, 2016)

Aplikasi produk penghimpunan dana berdasarkan akad wadiah dalam perbankan PT Bank Syariah Indonesia yaitu:

  • Simpanan Deposito (Time Deposit) merupakan simpanan pihak ketiga (nasabah) pada bank yang penarikannya sesuai jangka waktu (jatuh tempo) dan dapat ditarik dengan bilyet deposito atau sertifikat deposito.
  • Giro wadiah adalah simpanan pihak ketiga pada bank syariah (perorangan atau badan, dalam mata uang rupiah atau valuta asing) dengan prinsip syariah yang penarikannyadapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan cek, bilyet giro atau pemindah bukuan.
  • Tabungan wadiah dijelaskan oleh (Wiroso, 2015) dalam buku nya penghimpunan dana dan distribusi hasil usaha bank syariah adalah syarat-syarat tertentu yang disepakati dengan kwitansi, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahan bukuan.

Penerapan Akad Wadiah PT Bank Syariah Indonesia Tentanag Penghimpunan Dana

Kegiatan usaha yang dijalankan PT Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Kuala Simpang dalam mengembangkan dan meningkatkan dana dengan akad wadiah dapat dilihat dari jumlah nasabah giro wadiah, tabungan wadiah dan jumlah yang terhimpun. Pada tahun 2021, dimulai pada bulan Januari hinga Desember jumlah nasabah pada giro wadiah PT Bank Syariah Indonesia sebanyak 89 orang dengan jumlah dana yang terhimpun sebesar Rp. 11.491.000. pada Tabungan wadiah, jumlah nasabah menabung sebanyak Rp. 16.344 orang dengan jumlah dana yang terhimpun sebesar Rp. 61.814.000.

Adapun pada tahun 2022, dimulai pada Januari akhir Februari jumlah nasabah Giro wadiah sebanyak 88 orang dengan jumlah dana yang terhimpun sebesar Rp. 11.306.000. Sedangkan pada Tabungan Wadiah, jumlah nasabah yang menabung sebanyak Rp. 16.704 orang dengan jumlah dana yang terhimpun sebesar Rp. 60.865.000.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun