Mohon tunggu...
Choirunnisa
Choirunnisa Mohon Tunggu... Lainnya - Choirunnisa

Choirunnisa, Kuliah di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Jurusan Pendidikan Sosiologi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Permukiman Kumuh di Pinggiran Sungai Ciujung Kabupaten Lebak

22 November 2020   12:49 Diperbarui: 23 November 2020   06:10 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di perkotaan terdapat cukup banyak perrmukiman kumuh yang menjadikan hal tersebut sebagai tugas bagi pemerintah agar merealisasikan penataan kota dan wilyah agar dapat mewujudkan penataan rapih pada suatu kota dalam hal yang lebih baik lagi. 

Bukan hanya di kota - kota besar saja, bahkan di kota kecil daerah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ini pun terdapat permukiman yang kumuh yang sudah tak asing lagi bagi masyarakat sekitar. 

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak, sudah menetapkan adanya penataan kawasan kumuh meliputi pengendalian pertumbuhan bangunan baru, pencadangan lahan untuk permukiman, perbaikan dan peningkatan kualitas lingkungan perumahan, serta penataan kawasan perumahan sepanjang aliran sungai yang disesuaikan dengan ketentuan sempadan (Pemerintah Kabupaten Lebak, 2014).

Terlebih pada perkembangan penduduk yang semakin pesat dan perkembangan urbanisasi yang dilakukan oleh masyarakat pun semakin meningkat dalam tiap tahunnya, bahkan dalam melakukan urbanisasi setiap masyarakat memiliki tujuan untuk mencari pekerjaan yang layak di kota dengan artian mereka ingin mengubah nasib ke kota karena mereka sudah cukup jenuh dengan pekerjaan mereka di kampung. Maka dari itu banyak masyarakat yang berbondong - bondong pergi ke kota untuk mendapatkan pengahasilan atau pekerjaan yang lebih layak.

Dengan pertumbuhan penduduk yang semakin cepat inilah menjadi penyebab utama dalam menangani proses pertumbuhan dalam sektor penataan kota karena tidak diseimbangi dengan ketersediaannya sarana dan prasarana di kota dalam sektor lahan itu sendiri. 

Smith dan Nemeth (1988) menyatakan bahwa urbanisasi harus dikendalikan, sebab jika tidak terkendali akan timbul dampak negatif baik terhadap penduduk kota, penduduk desa maupun pengaruh makro pada negara.

Dalam kata lain, setiap masyarakat yang ingin melakukan urbanisasi tidak di landasi dengan pemikiran - pemikiran yang logis untuk nanti ke depannya, karena pada hasil wawancara saya sendiri terdapat cukup banyak masyarakat yang melakukan urbanisasi namun mereka tidak tahu akan tinggal dan hidup dimana karena yang mereka pikirkan hanyalah pindah ke kota untuk mendapatkan kehidupan yang layak serta dapat merubah kehidupan mereka menjadi lebih baik.

Namun pada kenyataannya hal tersebut dapat merugikan mereka sendiri sehingga dengan terpaksa mereka harus bertempat tinggal dengan suasana yang tidak layak atau dapat dibilang dengan tempat tinggal yang kumuh. 

Terlebih pada masyarakat yang bertempat tinggal di pinggiran sungai ciujung daerah Kabupaten Lebak ini, dengan sangat terpaksa mereka bertempat tinggal di lingkungan seperti itu karena harga sewa kontrakan di kota yang mahal sehingga mau tidak mau harus menempati permukiman yang seperti itu.

Pada permukiman kumuh khususnya di pinggiran sungai ciujung yang terdapat di Kabupaten Lebak ini membutuhkan penanganan yang lebih dalam sektor permukiman untuk bisa mendapatkan lingkungan yang layak serta dapat berpola hidup sehat untuk kedepannya dengan permukiman yang bersih dan terjaga. 

Kebanyakan masyarakat memanfaatkan sungai ciujung untuk kehidupan kesehariannya seperti untuk mencuci piring, mencuci baju bahkan mandi sekalipun. 

Karena minimnya kamar mandi yang terdapat pada rumah - rumah yang mereka tempati, terkadang setiap kontrakan tidak semuanya memiliki kamar mandi dan mereka harus memanfaatkan wc umum untuk melakukan tugas kesehariannya dan itu membutuhkan waktu yang lama sebab harus mengantri dengan artian yang bisa dibilang cukup panjang dan lama.

Pada fenomena ini melalui perspektif sosiologi dapat dilihat bahw hal tersebut disebabkan oleh struktur fungsional yang tidak berjalan dengan semestinya karena seharusnya pemerintah lebih memperhatikan masyarakatnya dalam kehidupan penataan kota dan wilayah agar kota Rangkasbitung ini tidak dibilang menjadi kota dengan permukiman kumuh terbanyak. 

Dalam hal ini seharusnya pemerintah lebih mengedepankan proses pertumbuhan penduduk yang secara tidak langsung meningkat semakin pesat karena urbanisasi ini, untuk menghindari dampak dari permukiman kumuh yang bisa menyebabkan banyaknya pengangguran yang terjadi dikota.

Maka dari hal itulah perlu adanya upaya dari pemerintahan untuk mengatasi permukiman kumuh tersebut yaitu dengan cara membuat rumah susun untuk menjadikan tempat tinggal masyarakat yang terdapat di permukiman kumuh sekaligus membuat lahan menjadi lebih berguna karena pembangunan rumah tersebut sehingga dengan membangun rumah susun secara tidak langsung dapat membuat lahan yang tadinya kumuh menjadi lebih bersih dan sehat, serta dengan rumah susun juga membantu masyarakat menjadi mendapatkan fasilitas dan biaya sewa yang terjangkau untuk ditempati. 

Dengan hal tersebut menjadikan masyarakatnya menjadi lebih baik lagi dengan lingkungan yang bersih dan membuat program perbaikan kampung yang seharusnya diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak yang belum teralisasikan pada tahun 2018 untuk meningkat kualitas sumber daya UMKM di pedesaan sehingga dengan hal tersebut masyarakat desa tidak melakukan urbanisasi lagi ke kota dengan alasan untuk mencari pekerjaan.

Dalam hal tersebutlah membuat penataan kota dan wilayah menjadi lebih kondusif sehingga bisa terealisasikan lingkungan yang sehat dan penataan kota yang dapat disebut kota yang layak karena tidak ada lagi permukiman yang kumuh sekaligus untuk mengurangi banjir dan penyakit yang menular baik itu penyakit sosial maupun penyakit lingkungan. 

Oleh sebab itu, setiap halnya harus memiliki peraturan yang tegas dan adil untuk masyarakat agar masyarakatnya menjadi patuh dengan peraturan yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun