Mohon tunggu...
Icha Nesya
Icha Nesya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Belajar di UIN WALISONGO SEMARANG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Keterkaitan Pancasila dengan Piagam Jakarta

21 September 2024   20:40 Diperbarui: 21 September 2024   20:45 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

        Pancasila adalah dasar negara, falsafah bangsa, dan ideologi negara Indonesia yang terdiri dari lima sila yang memiliki makna yang sangat penting dan mendalam bagi bangsa Indonesia. Kata Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu "panca" yang berarti lima dan "sila" yang berarti prinsip atau dasar. Pada hakikatnya Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum. Segenap peraturan perundang-undangan mulai dari yang paling rendah tingkatannya sampai tertinggi bersumber dari pasal-pasal UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 bersumer dari Pancasila. Makna dan hakikat dasar negara yaitu dasar negara adalah pondasi, pedoman, serta pegangan bagi bangsa dan negara. Dasar negara menjadi landasan hidup atau petunjuk dalam menjalankan suatu negara.

        Piagam Jakarta adalah dokumen historis yang merupakan hasil dari kompromi antara pihak islam dengan pihak nasionalis. Piagam Jakarta hakikatnya adalah teks yang mendeklarasikan kemerdekaan Indonesia, mencakup manifesto politik, alasan eksistensi Indonesia, serta memuat dasar negara Republik Indonesia. Selain itu, Piagam Jakarta juga dikenal dengan sebutan "Jakarta Charter on Religius Freedom and Pluralism" yang menekankan pada kebebasan beragama dan pengakuan terhadap keberagaman serta perbedaan dalam masyarakat.

        Pada 22 Juni 1945, panitia sembilan merumuskan naskah usulan Mukadimah UUD Indonesia yang kemudian diberi julukan Piagam Jakarta oleh Moh Yamin pada 10 Juli 1945 tepaatnya saat sidang kedua BPUPKI di Gedung Chuo Sangi In, Jakarta Pusat .Sesuai namanya, Panitia Sembilan terdiri dari sembilan anggota yang terdiri dari:

1. Ir Soekarno (Ketua Panitia Sembilan)

2. Mohammad Hatta (Wakil Ketua Panitia Sembilan)

3. Muhammad Yamin (Anggota Panitia Sembilan)

4. A.A. Maramis (Anggota Panitia Sembilan)

5. Achmad Soebardjo (Anggota Panitia Sembilan dari golongan kebangsaan)

6. Kyai Haji Wahid Hasyim (Anggota Panitia Sembilan)

7. Abdulkahar Muzakkir (Anggota Panitia Sembilan)

8. Haji Agus Salim (Anggota Panitia Sembilan)

9. Abikoesno Tjokrosoejoso (Anggota Panitia Sembilan dari golongan Islam)

Kesembilan anggota tersebut diberi tanggung jawab untuk merumuskan dasar negara Indonesia, dengan mempertimbangkan pandangan umum dari seluruh anggota. Mereka menyusun sebuah dokumen yang menjelaskan maksud dan tujuan pembentukan Indonesia pasca merdeka, yang dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. 

        Rapat panitia sembilan guna membahas rumusan dasar negara atau pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar) dilakukan di kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur No 56 Jakarta. Proses Panitia Sembilan dalam merumuskan Piagam Jakarta berlangsung cukup lama. Dalam buku Islam dan Politik yang ditulis oleh Prof. Dr. Ahmad Syafii Maarif, dijelaskan bahwa setelah disahkannya Piagam Jakarta sempat terjadi perdebatan antara kelompok Islam dan kelompok kebangsaan atau nasionalis.

        Kaum nasionalis menentang pengintegrasian agama ke dalam rumusan dasar negara Indonesia. Sebaliknya, kelompok Islam mengusulkan agar agama Islam dijadikan sebagai dasar filosofis negara Indonesia. Perdebatan ini menghasilkan dua aliran politik. Kelompok Islam menginginkan dasar negara Indonesia berdasarkan syariat Islam, dengan memasukkan prinsip-prinsip ajaran Islam dalam bernegara. Sedangkan kelompok nasionalis lebih menekankan persatuan bangsa dalam rumusan dasar negara Indonesia. Di antaranya ada tokoh-tokoh yang terlibat yaitu:

1. Ir. Soekarno, berpendapat bahwa agama sebaiknya terpisah dari urusan negara.

2. Muhammad Natsir, yang ingin mendirikan negara nasional yang berlandaskan Islam.

3. Ki Bagus Hadikusuma, memberikan panduan tentang penerapan Islam dalam konteks kehidupan berbangsa yang beragam.

        Rumusan pada sila pertama menuai kritik dari berbagai kalangan, khususnya tokoh-tokoh perwakilan Indonesia timur. Moh Hatta mengusulkan agar  rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 disempurnakan. Perubahan pada sila pertama ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan bahwa Indonesia terdiri dari beragam suku dan agama, sehingga jika hanya mengedepankan satu agama, akan menimbulkan pro dan kontra. Selain itu, rumusan sebelumnya dinilai tidak mampu mencerminkan kondisi masyarakat Indonesia secara keseluruh, dan modifikasi ini bertujuan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

        Hal ini menyebabkan perubahan pada tujuh kata dalam sila pertama yang awalnya berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" Piagam Jakarta dan Pancasila memiliki hubungan yang erat, dimana Piagam Jakarta menjadi salah satu elemen penting dalam Pembukaan UUD 1945 yang mencakup lima sila yang menjadi dasar negara. Pancasila, sebagai pandangan hidup dan prinsip fundamental, berakar pada nilai-nilai yang terkandung dalam Piagam Jakarta, sehingga keduanya saling melengkapi untuk membentuk identitas dan landasan hukum negara.

         Melalui artikel ini, kita telah mempelajari tentang keterkaitan Pancasila dengan Piagam Jakarta, serta sejarah perumusan dasar negara Indonesia yang melalui berbagai tahapan sebelum Pancasila diakui sebagai ideologi landasan dasar negara Indonesia. Kita juga mengamati bahwa para tokoh pendiri bangsa lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan kelompok mereka sendiri. Akan tetapi, dengan seiring waktu dalam perkembangannya Piagam Jakarta tidak lagi diterapkan. Hal ini dikarenakan munculnya kontroversi sejarah yang masih relavan hingga saat ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun