Analisis Pendapat Hakim Tentang Perceraian dengan Alasan Perselingkuhan (Studi Kasus Putusan Nomor:1525/DT.G/2019/PA.KRA di Pengadilan Agama Karanganyar Tahun 2019)
A. Latar Belakang
Perkawinan merupakan ikatan suci yang terkait dengan keyakinan dan keimanan kepada Allah. Supaya perkawinan terakomodasi dengan baik, maka agama menjadi acuan bagi sahnya perkawinan. Dengan demikian perkawinan harus dipelihara dengan baik, sehingga bisa abadi, dan apa yang menjadi tujuan perkawinan dalam Islam yakni terwujudnya keluarga sejahtera (mawaddah warahmah) dapat terwujud.
Â
Dalam Pasal 1 Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 memberikan definisi Perkawinan adalah: "Ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Hal ini menunjukan bahwa kebahagiaan memang merupakan suatu tujuan utama dari perkawinan, namun tidak semua manusia yang kawin dapat mewujudkan kebahagiaan itu. Karena kebahagiaan dalam perkawinan itu membutuhkan komitmen, kesadaran, dan pengertian dari kedua pasangan.
Sedangkan Perkawinan menurut Hukum Islam yaitu ikatan yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya adalah ibadah. Karena perkawinan dapat mengurangi kemaksiatan, baik dalam bentuk penglihatan maupun dalam bentuk perzinahan Orang yang berkeinginan untuk melakukan perkawinan, tetapi belum mempunyai persiapan bekal (fisik dan nonfisik) dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, untuk berpuasa, orang berpuasa memiliki kekuatan atau penghalang dari berbuat tercela yang sangat keji, yaitu perzinaan. Namun perlu diketahui bahwa sebuah perkawinan pada dasarnya terdiri dari 2 orang yang mempunyai kepribadian, sifat, dan karakter, latar belakang keluarga dan problem yang berbeda satu dengan yang lain. Semua itu sudah ada jauh sebelum keduanya memutuskan untuk menikah.Â
Oleh karena itu, tidak mengherankan jika kehidupan perkawinan pada kenyataan selanjutnya tidak seindah dan seromantis harapan pasangan tersebut. Persoalan demi persoalan yang di hadapi setiap hari, belum lagi ditambah dengan keunikan masing-masing individunya, sering menjadikan kehidupan perkawinan menjadi sulit dan hambar. Jika sudah demikian maka kondisi itu semakin membuka peluang bagi timbulnya percekcokan yang kemudian mengakibatkan perceraian diantara mereka."
Agama Islam membolehkan suami istri bercerai, tentunya dengan alasan-alasan tertentu, kendati perceraian itu (sangat) dibenci Allah SWT." Pada dasamya perkawinan dilakukan untuk selamanya sampai matinya seorang dari suami istri tersebut, inilah yang dikehendaki agama Islam. Namun, dalamkeadaan tertentu ada hal-hal yang menghendaki putusnya perkawinan itu dalam arti bilamana hubungan perkawinan tetap dilanjutkan maka kemudharatan akan terjadi, dalam hal ini Islam membenarkan putusnya perkawinan sebagai langkah terakhir dari usaha melanjutkan rumah tangga. Putusnya perkawinan dengan begitu adalah suatu jalan keluar yang baik. Â
Seperti yang terjadi di Pengadilan Agama Karanganyar yang merupakan lembaga peradilan yang menangani masalah hukum keluarga, termasuk perkara cerai bagi rakyat pencari keadilan khususnya yang beragama Islam. Selama tahun 2018 terdapat 1714 kasus perceraian, dengan rincian cerai talak sebanyak 491 dan cerai gugat sebanyak 1223. Sedangkan data terakhir yang telah diakumulasi untuk tahun 2019, perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Karanganyar mencapai 1494 (per November 2019) kasus dengan rincian faktor penyebab terjadinya perceraian tertinggi yang pertama adalah faktor tidak ada keharmonisan sebanyak 864, kedua faktor ekonomi sebanyak 584 dan ketiga gangguan pihak ketiga sebanyak 46. Faktor penyebab perceraian yang ketiga yaitu gangguan pihak ketiga, yaitu perselingkuhan.
Didalam Perkara Putusan Nomor: 1525/dt.G/2019/PA.Kra merupakan kasus perceraian antara seorang wanita yang bertempat tinggal di Dusun Ploso RT.02/09 Desa Mojogedang Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar sebagai seorang pedagang yang disebut sebagai Penggugat telah menggugat seorang laki-laki yang bertempat tinggal di Dusun Pentukrejo Rt.04/09 Desa Pojok Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar yang bekerja sebagai Satpam disebut sebagai Tergugat. Penggugat telah mengajukan cerai gugat ke Pengadilan Agama Karanganyar, yang diketahui penyebab utamanya yaitu tergugat terindikasi mempunyai Wanita Idaman Lain (WIL). karena merasa dikhianati maka Penggugat berbendapat bahwa rumah tangganya sudah tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karenanya Majelis Hakim mengabulkan permohonan cerai gugat tersebut.
Berdasarkan bunyi Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam memang tidak dinyatakan secara eksplisit bahwa selingkuh bisa dijadikan alasan perceraian, namun terhadap perkara perceraian karena perselingkuhan hakim Pengadilan Agama Karanganyar telah memutus cerai terhadap perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan. Dengan demikian hakim yang mengadili dan memutuskan perkara tersebut benar-benar meyakini secara pasti mengenai bukti yang diberikan oleh pihak yang berperkara, di samping itu hakim juga harus memberikan pertimbangan hukum yang jelas dan sesuai dengan prinsip Perundang-undangan yang berlaku, karena pada dasarnya peraturan tentang perselingkuhan sebagai alasan perceraian belum ada secara yuridis dan normatif, sehingga putusan hakim tidak hanya memenuhi keadilan bagi para pihak yang bersengketa, namun juga memberikan pertanggung jawaban kepada negara sesuai hukum yang telah ditentukan, baik secara hukum nasional maupun hukum Islam.
Dari fenomena yang terjadi di atas, maka penulis tertarik untuk meneliti dan mengangkat dalam bentuk skripsi dengan judul; "Analisis Pendapat Hakim Tentang Perceraian Dengan Alasan Perselingkuhan (Studi Putusan Nomor: 1525/dt.G/2019/PA.Kra Di Pengadilan Agama Karanganyar Tahun 2019)".
B. Alasan mengapa memilih judul skripsi yang anda pilih
Alasan saya memilih judul ini adalah karena dalam skripsi ini dijelaskan mengenai tentang pengertian perkawinan, pengertian perceraian dan dasar hukum yang terdapat di dalam Al-Quran, Hadits maupun salam Undang-undang. Kita juga dikenali macam-macam perceraian, alasan-alasan perceraian, dan akibat akibat perceraian itu apa, serta pengertian perselingkuhan,penyebab dan sampai perselingkuhan serta upaya dalam menangani perselingkuhan itu apa. Didalam skripsi itu juga kita bisa membaca pandangan pada hakim mengenai perceraian yang disebabkan oleh perselingkuhan, dasar pertimbangan apa saja yang terjadi di dalam kasus perceraian yang disebabkan oleh perselingkuhan ini.
C. Hasil Dari Review Â
Pengertian perceraian adalah istilah hukum yang digunakan dalam Undang-undang perkawinan untuk menjelaskan "perceraian" Atau berakhirnya hubungan perkawinan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang selama ini hidup sebagai suami istri. Menurut Sayid Sabiq talak adalah melepaskan ikatan perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri.eniritadzab Syafi'i talak adalah pelepasan akad nikah dengan lafal talak atau yang semakin dengan itu. Definisi ini mengandung pengertian bahwa hukum talak itu berlaku secara langsung, naik dalam talak raj'i maupun talak tab'in sedangkan dalam madzab Maliki talak adalah sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami istri.
Dasar hukum perceraian terdapat di Al-Quran dan hadits, di dalam al-quran di jelaskan di dalam surat Al-baqarah ayat 229. Hukum talak terbagi menjadi lima yaitu: wajib, makruh, mubah, sunnah dan mahzhur, didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menurut pasal 38 sampai dengan pasal 41 tentang perkawinan, pasal tersebut mengatur tentang bagaimana sebab-sebab putusnya perkawinan, macam-macam perceraian, dan akibat-akibat perceraian. Didalam KHI yang mengatur tentang putusnya perkawinan terdapat pada pasal 113-128, menurut pasal 113 sampai dengan 128 mengatur tentang putusnya perkawinan, alasan-alasan perceraian, penjelasan macam-macam talak dak li'am.
Macam-macam perceraian yaitu: di dalam perceraian dalam hukum Islam ada beberapa yang pertama, talak sunni yaitu talak yang di bolehkan yaitu talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang suci dan tidak di campuri dalam waktu suci tersebut. Kedua, talak bid'i yaitu talak yang di larangan, talak yang dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan haid atau istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut. Ketiga, talak raj'i yaitu talak ke satu atau talak kedua, yang dimana suami berhak rijuk sela istri dalam masa iddah. Keempat talak ba'in adalah talah yang memberi hak merujuk bagi bekas suami terhadap bekas istri.
Perceraian dalam hukum positif terdapat dalam pasal 38 UU No. 1 tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan dapat putus karena tiga sebab, yaitu: kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Alasan terjadi perceraian menurut KHI pasal 116 yaitu: salah satu pihak berbuat zina dan pemabuk, salah satu meninggal yang lain selama 2 tahun tanpa kabar, salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat, salah satu pihak melakukan kekejaman atau KDRT, salah satu pihak mendapatkan cacat badan atau penyakit, antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, suami melanggar tampil talak, dan peralihan aga atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanannya dukungan dapak rumah tangga. Didalam alasan perceraian adapula akibat-akibatnya yaitu:
1. Mengenai hubungan suami istri adalah sudah jelas bahwa akibat dari pokok dari perceraian perkawinan, persetubuhan menjadi tidak boleh lagi, tetapi mereka boleh kawin kembali sepanjang ketentuan hukum masing-masing Agama dan kepercayaan itu. Dalam perceraian perkawinan itu membolehkan rujuk menurut ketentuan-ketentuan Agama Islam usaha rujuk kepada istrinya dapat dilakukan. Akan tetapi menurit Pasal 41 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberi biaya penghidupan atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas istri,
2. Mengenai Anak Menurut Pasal 41 ayat (1) dan (2) baik ibu atau bapak berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata untuk kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai pengasuhan anak, pengadilan memberikan keputusan. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak- anakm itu, bilamana bapak dalam kenyataanya tidak dapat memberikan kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu dapat ikut memikul biaya tersebut.
3. Mengenai Harta Benda, Menurut pasal 35 Undang-undang perkawinan, harta yang ada dalam perkawinan ada harta yang disebutkan, yakni harta benda yang diperoleh selama proses perkawinan berlangsung Di samping ini ada yang disebut harta bawaan dari masing-masing suami istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Didalam skripsi tersebut di jelaskan juga pengertian tentang perselingkuhan yaitu, Â didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, selingkuh, secara etimologi diartikan sebagai perbuatan dan perilaku suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri, tidak terus terang, tidak jujur dan curang," Menurut Koentjoro selingkuh adalah perbuatan tidak jujur pada) pasangan resminya (yang menyebabkan sakit hati pasanganya) yang melibatkan orang lain dari pihak yang lain sebagai pasangan barunya baik dengan perasaan atau tanpa, dalam bentuk sesungguhnya atau maya secara bertahap atau berganti-ganti, mereka membayangkan atau melakukan perilaku seksual tertentu dengan emosi dan maksud yang berbeda, dengan disertai pembayaran dan periode waktu tertentu.
Didalam skripsi tersebut di jabarkan juga Penyebab terjadinya perselingkuhan yaitu:
1. Ada peluang dan kesempatan
2. Konflik dengan istri
3. Seks tidak terpuaskan
4. Abnormal dan Animalistik seks
5. Iman yang hampa
6. Karena hilang rasa malu Â
Dampak dari perselingkuhan yang dijelaskan didalam skirpsi ini yaitu banyak memiliki dampak kepada anak salah satunya anak membenci orang tuanya dan dampak dari kedua pasangan tersebut yaitu, rasa tidak percaya kepada pasangannya lagi dan sering marah kepada pasangan maupun kepada orang ketiga tersebut.
Didalam kasus putusan yang terjadi di  pengadilan karanganyar yang dengan nomor kasus kasus 1525/dt.G/2019/PA.Kra terdapat pasangan suami istri yang melakukan perceraian diantara penyebab perceraian itu banyak terjadi perselisihan yang dimana penyebab perselisihan tersebut antara lain, pihak laki-laki tidak bekerja, pihak laki-laki tersebut memiliki wanita idaman lain, dan pihak laki-laki tidak memberikan nafkah kepada pihak perempuan dan anaknya. Akibat dari perselisihan tersebut pihak laki-laki maupun perempuan pisah rumah dan pisah ranjang. Jalan hukum yang diambil oleh pengadilan terdapat dalam pasal 19 huruf (f) Peraturan pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo pasal 116 huruf (f) KHI, sehingga permohonan penggugat dikabulkan dengan dijatuhkan talak satu ba'in terhadap tergugat di depan sidang pengadilan agama karanganyar.
Pandangan Hakim Yang Memutus Perkara Perceraian dengan Alasan Perselingkuhan. Menurut Hakim ketua Bapak Hadi Suyoto S.Ag, M.Hum yang memutus perkara perceraian dengan alasan perselingkuhan mempunyai definisi perselingkuhan adalah "Suatu perbuatan atau aktivitas yang tidak jujur terhadap pasangannya atau melakukan perbuatan yang melanggar kesetiaan terhadap pasangannya" Perselingkuhan dapat menjadi faktor penyebab perceraian karena :
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan atut untuk amenghadap dipersidangan tidak hadir
2.Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek,
3.Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat terhadap Penggugat
4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah 2 (dua) orang anak pertama lahir 01 Juni 2007 dan anak kedua yang lahir 08 November 2016 yang berada dalam asuhan Penggugat setiap bulanya sejumlah RP. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan bertambah setiap tahun 10%;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah),
Pandangan Hakim Yang Memutus Perkara Perceraian dengan Alasan Perselingkuhan
 Menurut Hakim ketua Bapak Hadi Suyoto S.Ag, M.Hum yang memutus perkara perceraian dengan alasan perselingkuhan mempunyai definisi perselingkuhan adalah
"Suatu perbuatan atau aktivitas yang tidak jujur terhadap pasangannya atau melakukan perbuatan yang melanggar kesetiaan terhadap pasangannya"
Perselingkuhan dapat menjadi faktor penyebab perceraian karena
Dengan adanya indikasi perselingkuhan yang menyebabkan terjadinya perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus maka dipandang bahwa rumah tangga itu sudah tidak bisa mewujudkan tujuan perkawinan, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi
 "Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang Sakinah, Mawaddah, dan rahmah Karena sudah tidak bisa lagi mewujudkan perkawinan sesuai dengan Undang- Undang, Kompilasi Hukun Islam dan ketentuan ayat Al-Quran (Surat Ar-Rum:21) maka dipandang bahwa perkawinanya sudah tidak bisa diselamatkan lagi Karena tujuan perkawinan sudah tidak bisa lagi dicapai maka dipandang akan membawa kemudharatan yang lebih besar kepada para pihak tersebut, apabila kemudharatan terjadi kepada para pihak tentu akan mengakibatkan adanya perbuatan dusta yang karena masing-masing pihak tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai suami-istri. Disamping itu karena keluarga juga sudah tidak bisa merukunkan kembali sebagaimana ketentuan Pasal 39 Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974, maka Majelis Hakim memutuskan perkawinan tersebut dapat diakhiri supaya dapat menghilangkan kemudharatan yang lebih besar."
Dasar Pertimbangan Hakim memutus perkara Nomor 1525/dt.G/2019/PA.Kra apabila ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam adalah:
"Dasar Pertimbangan Hukumnya itu karena Penggugat tidak dapat membuktikan perselingkuhanya secara utuh, maka Hakim menggunakan alasan yaitu dengan adanya perselisihan yang terjadi secara terus-menerus yang disebabkan adanya indikasi perselingkuhan tersebut maka Hakim menggunakan dasar hukum dari ketentuan pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam (KHI)."
D. Apa rencana skripsi yang akan ditulis dan beserta argumentasinya
Rencana judul skripsi saya yang akan saya tulis berjudul "pengaruh sex education dalam perkembangan moral anak dan ruang lingkup keluarga". Mengapa saya mengambil judul seperti ini karna semakin perkembangan teknologi secara meningkat dan disaat itupula teknologi dapat diakses dari anak kecil hingga remaja  Arus globalisasi maupun teknologi tanpa penyaringan yang membawa dampak signifikan terhadap budaya dan perilaku masyarakat, mengakibatkan seks sering disalahartikan dan mengalami pergeseran makna kearah negative. Bahkan banyak remaja yang terjebak di dalamnya, padahal belum mengenal seks dengan benar. Maka dari itu perlu di tekankan oleh remaja , karena sangat penting untuk pembentukan hubungan baru dengan lawan jenis. Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan dari masa kanak-kanak menuju ke arah kedewasaan. Di samping remaja adalah manusia yang sedang berkembang secara fisik dan psikologis (emosi).
Dari sini kita harus menyaring Informasi yang salah tentang masalah seksual misalnya dari film-film, buku-buku-buku novel, ikut andil besar dalam menberikan pengaruh buruk dan beresiko tinggi bagi remaja. Perilaku beresiko tersebut yang saat ini sudah banyak kita lihat dari kehamilan remaja dengan berbagai konsekuensi psikoseksual seperti putus sekolah, rasa rendah diri, kawin muda dan perceraian dini. Abortus dengan konsekuensi psikoseksual seperti rasa bersalah berlebihan, ancaman hukuman pidana dan sangsi adat/masyarakat. Penyakit menular, gangguan saluran reproduksi pada masa berikutnya dan berbagai gangguan dan tekanan psikoseksual di masa lanjut yang timbul akibat hubungan seks pranikah. Maka hal itu peran penting dalam keluarga sangat penting tentang sex education ini, yang dimana pengetahuan seks harus di jelaskan sedini mungkin agar perilaku serta moral anak terbentuk dari sekarang agar tidak menyimpang kejalan yang salah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H