Mohon tunggu...
Yezharivina Nur anisa
Yezharivina Nur anisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Pendapat Hakim tentang Perceraian dengan Alasan Perselingkuhan

22 Mei 2023   18:14 Diperbarui: 3 Juni 2023   16:27 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Analisis Pendapat Hakim Tentang Perceraian dengan Alasan Perselingkuhan (Studi Kasus Putusan Nomor:1525/DT.G/2019/PA.KRA di Pengadilan Agama Karanganyar Tahun 2019)

A. Latar Belakang
Perkawinan merupakan ikatan suci yang terkait dengan keyakinan dan keimanan kepada Allah. Supaya perkawinan terakomodasi dengan baik, maka agama menjadi acuan bagi sahnya perkawinan. Dengan demikian perkawinan harus dipelihara dengan baik, sehingga bisa abadi, dan apa yang menjadi tujuan perkawinan dalam Islam yakni terwujudnya keluarga sejahtera (mawaddah warahmah) dapat terwujud.
 

Dalam Pasal 1 Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 memberikan definisi Perkawinan adalah: "Ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Hal ini menunjukan bahwa kebahagiaan memang merupakan suatu tujuan utama dari perkawinan, namun tidak semua manusia yang kawin dapat mewujudkan kebahagiaan itu. Karena kebahagiaan dalam perkawinan itu membutuhkan komitmen, kesadaran, dan pengertian dari kedua pasangan.

Sedangkan Perkawinan menurut Hukum Islam yaitu ikatan yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya adalah ibadah. Karena perkawinan dapat mengurangi kemaksiatan, baik dalam bentuk penglihatan maupun dalam bentuk perzinahan Orang yang berkeinginan untuk melakukan perkawinan, tetapi belum mempunyai persiapan bekal (fisik dan nonfisik) dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, untuk berpuasa, orang berpuasa memiliki kekuatan atau penghalang dari berbuat tercela yang sangat keji, yaitu perzinaan. Namun perlu diketahui bahwa sebuah perkawinan pada dasarnya terdiri dari 2 orang yang mempunyai kepribadian, sifat, dan karakter, latar belakang keluarga dan problem yang berbeda satu dengan yang lain. Semua itu sudah ada jauh sebelum keduanya memutuskan untuk menikah. 

Oleh karena itu, tidak mengherankan jika kehidupan perkawinan pada kenyataan selanjutnya tidak seindah dan seromantis harapan pasangan tersebut. Persoalan demi persoalan yang di hadapi setiap hari, belum lagi ditambah dengan keunikan masing-masing individunya, sering menjadikan kehidupan perkawinan menjadi sulit dan hambar. Jika sudah demikian maka kondisi itu semakin membuka peluang bagi timbulnya percekcokan yang kemudian mengakibatkan perceraian diantara mereka."

Agama Islam membolehkan suami istri bercerai, tentunya dengan alasan-alasan tertentu, kendati perceraian itu (sangat) dibenci Allah SWT." Pada dasamya perkawinan dilakukan untuk selamanya sampai matinya seorang dari suami istri tersebut, inilah yang dikehendaki agama Islam. Namun, dalamkeadaan tertentu ada hal-hal yang menghendaki putusnya perkawinan itu dalam arti bilamana hubungan perkawinan tetap dilanjutkan maka kemudharatan akan terjadi, dalam hal ini Islam membenarkan putusnya perkawinan sebagai langkah terakhir dari usaha melanjutkan rumah tangga. Putusnya perkawinan dengan begitu adalah suatu jalan keluar yang baik.  

Seperti yang terjadi di Pengadilan Agama Karanganyar yang merupakan lembaga peradilan yang menangani masalah hukum keluarga, termasuk perkara cerai bagi rakyat pencari keadilan khususnya yang beragama Islam. Selama tahun 2018 terdapat 1714 kasus perceraian, dengan rincian cerai talak sebanyak 491 dan cerai gugat sebanyak 1223. Sedangkan data terakhir yang telah diakumulasi untuk tahun 2019, perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Karanganyar mencapai 1494 (per November 2019) kasus dengan rincian faktor penyebab terjadinya perceraian tertinggi yang pertama adalah faktor tidak ada keharmonisan sebanyak 864, kedua faktor ekonomi sebanyak 584 dan ketiga gangguan pihak ketiga sebanyak 46. Faktor penyebab perceraian yang ketiga yaitu gangguan pihak ketiga, yaitu perselingkuhan.

Didalam Perkara Putusan Nomor: 1525/dt.G/2019/PA.Kra merupakan kasus perceraian antara seorang wanita yang bertempat tinggal di Dusun Ploso RT.02/09 Desa Mojogedang Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar sebagai seorang pedagang yang disebut sebagai Penggugat telah menggugat seorang laki-laki yang bertempat tinggal di Dusun Pentukrejo Rt.04/09 Desa Pojok Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar yang bekerja sebagai Satpam disebut sebagai Tergugat. Penggugat telah mengajukan cerai gugat ke Pengadilan Agama Karanganyar, yang diketahui penyebab utamanya yaitu tergugat terindikasi mempunyai Wanita Idaman Lain (WIL). karena merasa dikhianati maka Penggugat berbendapat bahwa rumah tangganya sudah tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karenanya Majelis Hakim mengabulkan permohonan cerai gugat tersebut.

Berdasarkan bunyi Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam memang tidak dinyatakan secara eksplisit bahwa selingkuh bisa dijadikan alasan perceraian, namun terhadap perkara perceraian karena perselingkuhan hakim Pengadilan Agama Karanganyar telah memutus cerai terhadap perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan. Dengan demikian hakim yang mengadili dan memutuskan perkara tersebut benar-benar meyakini secara pasti mengenai bukti yang diberikan oleh pihak yang berperkara, di samping itu hakim juga harus memberikan pertimbangan hukum yang jelas dan sesuai dengan prinsip Perundang-undangan yang berlaku, karena pada dasarnya peraturan tentang perselingkuhan sebagai alasan perceraian belum ada secara yuridis dan normatif, sehingga putusan hakim tidak hanya memenuhi keadilan bagi para pihak yang bersengketa, namun juga memberikan pertanggung jawaban kepada negara sesuai hukum yang telah ditentukan, baik secara hukum nasional maupun hukum Islam.

Dari fenomena yang terjadi di atas, maka penulis tertarik untuk meneliti dan mengangkat dalam bentuk skripsi dengan judul; "Analisis Pendapat Hakim Tentang Perceraian Dengan Alasan Perselingkuhan (Studi Putusan Nomor: 1525/dt.G/2019/PA.Kra Di Pengadilan Agama Karanganyar Tahun 2019)".

B. Alasan mengapa memilih judul skripsi yang anda pilih
Alasan saya memilih judul ini adalah karena dalam skripsi ini dijelaskan mengenai tentang pengertian perkawinan, pengertian perceraian dan dasar hukum yang terdapat di dalam Al-Quran, Hadits maupun salam Undang-undang. Kita juga dikenali macam-macam perceraian, alasan-alasan perceraian, dan akibat akibat perceraian itu apa, serta pengertian perselingkuhan,penyebab dan sampai perselingkuhan serta upaya dalam menangani perselingkuhan itu apa. Didalam skripsi itu juga kita bisa membaca pandangan pada hakim mengenai perceraian yang disebabkan oleh perselingkuhan, dasar pertimbangan apa saja yang terjadi di dalam kasus perceraian yang disebabkan oleh perselingkuhan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun