Mohon tunggu...
Yezharivina Nur anisa
Yezharivina Nur anisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Book Review Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

5 Maret 2023   09:40 Diperbarui: 13 Maret 2023   10:53 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum perkawinan di Indonesia sendiri pada awalnya terjadi pluralisme peraturan tentang perkawinan, hal ini bahkan terjadi setelah Indonesia merdeka. Terdapat 5 kategori ketentuan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai masalah perkawinan bagi warga di Indonesia. Kategori itu didasari atas 3 golongan penduduk seperti golongan eropa, golongan timur asing, golongan pribumi yang kemudian dibagi menjadi :

1. Hukum perkawinan bagi golongan eropa dan timur asing

2. Hukum perkawinan bagi golongan pribumi dan timur asing yang memeluk agama Islam

3. Hukum perkawinan bagi golongan pribumi yang memeluk agama kristen

4. Hukum perkawinan bagi golongan bukan pemeluk agama Islam maupun kristen

5. Hukum perkawinan bagi golongan yang melakukan perkawinan campuran.

Terhadap pluralisme hukum diatas, menjadi suatu persoalan bagi masyarakat pribumi yang menuntut adanya perubahan terhadap pengaturan masalah perkawinan. Hal ini penting untuk menjaga agar perilaku asing tidak masuk kepada warga pribumi dan mempengaruhi budaya perkawinan warga pribumi khususnya yang beragama Islam. Singkat cerita, Presiden Republik Indonesia mengajukan Rancangan Undang-Undang Perkawinan dengan no.R.02/PU/VII/1973 tertanggal 31 Juli tahun 1973 untuk disampaikan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Upaya ini tidak luput karena melihat gerakan masyarakat, yaitu maraknya gerakan dan saran-saran pemikiran oleh masyarakat Indonesia yang peduli pada materi hukum perkawinan yang kebanyakan adalah organisasi Perempuan Islam.

Pembahasan tentang Undang-Undang Perkawinan mengalami pasang surut didalam materi yang berisikan nilai keislaman pada pelaksanaan perkawinan. Rancangan Undang-Undang perkawinan yang diajukan oleh pemerintah ternyata secara garis besar masih mengutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (burgelijk wetbook). Bahkan ada beberapa pasal yang secara jelas rumusanya hanya menterjemahkan dari burgelijk wetbook dan Huwelisk ordonantie christen inlanders. 

Pengertian perkawinan dijelaskan di Undang-Undang No.1 Tahun 1974. Undang-Undang ini tidak hanya mengatur masalah hubungan perdata saja tetapi peraturan ini menjadi dasar hukum yang sangat erat kaitannya dengan hak-hak dasar seorang anak manusia, atau lebih kepada perikehidupan masyarakat sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pengertian ini tidak jauh berbeda dari pengertian yang didefinisikan didalam ajaran Islam, yaitu didefinisikan dengan akad yang kuat antara laki-laki dan perempuan demi mewujudkan ketentraman dan kebahagiaan hidup keluarga dengan diliputi penuh rasa kasih sayang dengan cara yang diridhoi Allah SWT. 

pengertian perkawinan menurut Islam dijelaskan didalam bab Dasar-dasar perkawinan pasal 2 Kompilasi Hukum Islam yang merumuskan "perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakah ibadah" Ditambahkan pada pada pasal 3 tujuan dari perkawinan adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Artinya secara islam, pengertian perkawinan ditambahkan dengan kata akad mitssaqan ghalidzan yang pada prinsipnya adalah ungkapan dari ikatan lahir batin. 

Tujuan perkawinan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 terdapat pada pasal 1 yaitu membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Secara pengertian, rumusan pada pasal 1 Undang-Undang Perkawinan sudah dipaparkan pada babvpengertian perkawinan sebelumnya. Pada konteks bab tujuan perkawinan, akan diulas lebih kepada tujuan perkawinan sebagaimana ajaran Islam. Melihat pada Kompilasi Hukum Islam, tujuan perkawinan dirumuskan pada pasal 3 KHI yaitu mempunyai tujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahma. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun