Hari Rabu tanggal 12 Maret 2014 pk. 17.00 WIB kondisi di luar kantor hujan sangat deras dan angin yang sangat kencang. Sehingga harus menunda pulang ke rumah. Maklum pegawai rendahan yang masih menggunakan sarana transportasi sepeda motor.
Sekitar pk. 20.00, saya pulang. Hujan masih turun, sehingga saya harus memakai jas hujan. Saya sangat hati-hati sekali mengendarai motor, karena jalanan memang licin. Belum berjalan 1 KM dari kantor, tepatnya 30 M dari lampu merah Jagir Wonokromo arah ke Jl. Panjang Jiwo Surabaya, tanpa sengaja saya melintasi jalan berlobang yang tertutup genangan air. Motor pun oleng, saya pun terjerembab ke bumi dengan suksesnya. Yang patut masih saya syukuri adalah, tidak ada kendaraan yang melaju kencang di belakang saya. Saya nggak bisa bayangkan seandainya ada kendaraan yang melaju kencang di belakang saya, mungkin tidak ada tulisan ini. T_T
Dengan menahan sakit, saya lanjutkan perjalanan ke rumah. Sempat berpikir, saya sudah berhati-hati dalam berkendara, tetapi akhirnya gara-gara lobang, saya mendapatkan musibah itu. Siapa yang salah?
Sampai di rumah, pikiran saya flashback ke jaman pemerintahan Khalifah Umar bin Khaththab ra.. Jyah.. jauh banget flashbacknya. Terserah saya dong ^_^.
Saya teringat dengan ucapan Khalifah Umar bin Khaththab r.a, beliau pernah berkata : “Aku sangat khawatir akan ditanya Allah SWT kalau seandainya ada keledai terpeleset di jalanan di Irak, kenapa aku tidak sediakan jalan yang rata”. Ungkapan tersebut menunjukkan kesadaran khalifah Umar bin Khaththab yang sangat tinggi terhadap nasib rakyatnya. Kalau keledai jatuh saja beliau sangat takut, apalagi bila manusia yang jatuh akibat jalan yang tidak rata? Wah bahagianya jika saya bisa hidup di jaman kepemimpinan beliau. Pasti tidak ada jalan berlubang yang bisa mengakibatkan manusia celaka.
Mungkin tidak hanya saya saja yang terjatuh karena jalan yang berlubang. Ayo ngaku.... ^_^
Iseng-iseng saya juga googling di Yahoo (Googling kok di Yahoo ^_^). Dan......
Saya menemukan pasal yang sedikit menjawab pertanyaan saya sesuai judul tulisan ini. DalamUndang-undang lalu-lintas (UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan) berisi pasal UU yang memungkinkan setiap pengguna jalan raya negara, jalan propinsi, jalan kabupaten, jalan kota bisa menuntut pemerintah untuk mengganti rugi atas kecelakaan yang dialami oleh setiap warga Negara Indonesia.
Pasal 24
(1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang selanjutnya di ayat (2) dijelaskan bila belum diperbaiki maka WAJIB bagi penyelenggara jalan memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak tersebut.
Kejadian malam kemaren, saya tidak melihat adanya rambu yang menandakan ada jalan berlubang, sehingga saya mendapat musibah tersebut.
Lantas apa sanksinya?
Mari kita lanjutkan ke bab XX yang mengatur masalah Sanksi Pidana tepatnya di Pasal 273.
Pasal 273
(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Karena saya hanya mendapatkankan luka dan kerusakan kendaraan yang ringan maka seandainya saya menuntut ke penyelenggara jalan bisa dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan ATAU denda paling banyak Rp.12.000.000,-. Sanksi bersifat opsional, pilih penjara atau bayar denda.
Nah, sekarang saya tahu siapa yang salah......
Sekarang yang tinggal saya pikirkan adalah untung dan ruginya bila saya menuntut penyelenggara jalan....?? Dan saya tidak sanggup lagi berpikir...
SEKIAN.
*Sekedar Curcol
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H