Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang selanjutnya di ayat (2) dijelaskan bila belum diperbaiki maka WAJIB bagi penyelenggara jalan memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak tersebut.
Kejadian malam kemaren, saya tidak melihat adanya rambu yang menandakan ada jalan berlubang, sehingga saya mendapat musibah tersebut.
Lantas apa sanksinya?
Mari kita lanjutkan ke bab XX yang mengatur masalah Sanksi Pidana tepatnya di Pasal 273.
Pasal 273
(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Karena saya hanya mendapatkankan luka dan kerusakan kendaraan yang ringan maka seandainya saya menuntut ke penyelenggara jalan bisa dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan ATAU denda paling banyak Rp.12.000.000,-. Sanksi bersifat opsional, pilih penjara atau bayar denda.
Nah, sekarang saya tahu siapa yang salah......
Sekarang yang tinggal saya pikirkan adalah untung dan ruginya bila saya menuntut penyelenggara jalan....?? Dan saya tidak sanggup lagi berpikir...
SEKIAN.
*Sekedar Curcol