Mohon tunggu...
Mercy
Mercy Mohon Tunggu... Administrasi - Ibu dua anak remaja, penggiat homeschooling, berlatarbelakang Sarjana Komunikasi, Sarjana Hukum dan wartawan

Pengalaman manis tapi pahit, ikutan Fit and Proper Test di DPR.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gorengan dan Postingan "Pigai dan Gorila"

27 Januari 2021   21:46 Diperbarui: 28 Januari 2021   10:39 1127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Persepsi Gorila (sumber :screenschoot kompasiana/dokumen pribadi)

Sebagai orang awam (maksudnya bukan politikus)  mungkin saya dan anda tersenyum dan berpikir ada candaan baru sewaktu  tidak sengaja terbaca atau terlihat foto “Pigai dan Gorila”.  

Buat yang belum update, ijinkan saya memberi info singkat ya. Seseorang bernama Natalius Pigai ngamuk ngamuk karena disandingkan kolase fotonya dengan gorila oleh orang lain bernama Ambroncius Nababan

Postingan yang menjadi Kasus Pigai dan Gorila (sumber https://twitter.com/NataliusPigai2
Postingan yang menjadi Kasus Pigai dan Gorila (sumber https://twitter.com/NataliusPigai2
Senyum saya jadi hilang, setelah mulai mencium ada aroma politik di antara kedua orang tersebut. Pigai adalah mantan anggota Komnas HAM yang berkoar-koar menyatakan vaksin sinovac tidak baik. Bahwa menolak vaksin Covid-19 adalah hak asasi rakyat. 

Hal itu yang  direspon Ambroncius --yang Ketua Relawan Pro Jokowi-Ma’ruf Amin. Ambroncius mengakui dirinya mengunggah gambar yang menyandingkan foto Pigai dengan gorila, termasuk menulis narasi seperti yang tertulis dalam tangkapan layar yang beredar.  “Sifatnya itu satire, kritik satire. Kalau orang cerdas tahu itu satire, itu lelucon-lelucon. Bukan tujuannya menghina orang, apalagi menghina suku dan agama. Tidak Ada. Jauh sekali, apalagi menghina Papua," tegas Ambroncius. 

Ambroncius memposting gambar tersebut Facebooknya sendiri (bukan di akun orang lain). Justru Pigai yang menyebarluaskan postingan facebook itu ke twitternya sendiri, bahkan dia tag Menteri Pertahanan Amerika Serikat dengan isu gorengan, rasisme. 

Kabar terakhir, Ambroncius sudah ditahan di Bareskrim Polri karena diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun berdasarkan 

  1. Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 

  2. dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

  3. dan juga ada Pasal 156 KUHP. 

Persepsi tentang Gorila 

Pagi ini juga saya tersenyum membaca artikel Kompasiana, yang kok bisa pas dengan kasus “Pigai dan Gorila”. https://www.kompasiana.com/komentar/hennietriana/601094cc8ede48661612a262/ketika-orang-tersayang-mendapat-julukan-nama-hewan

Sang penulis, mbak Henny,  asli orang Indonesia dan sedang tinggal di Jerman. Di artikelnya yang sudah di-like puluhan orang, ia  menceritakan, “Ketika Orang Tersayang Mendapat Julukan Nama Hewan”.  Bahkan saat bermesraan, ada pasangan yang menyebut suami dengan “Maus” (tikus). Julukan ini bukan untuk lucu-lucuan, karena menggambarkan hewan yang terlihat pemalu, tetapi gesit dan cerdas. Bahkan pria di Jerman tidak keberatan jika dipanggil “Tiger” (harimau) atau “Bar” (beruang). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun