Mohon tunggu...
Mercy
Mercy Mohon Tunggu... Administrasi - Ibu dua anak remaja, penggiat homeschooling, berlatarbelakang Sarjana Komunikasi, Sarjana Hukum dan wartawan

Pengalaman manis tapi pahit, ikutan Fit and Proper Test di DPR.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka buat Ketua Peradi Otto Hasibuan SH urusan Pengangkatan Sumpah Besok

24 Januari 2021   12:09 Diperbarui: 24 Januari 2021   12:18 949
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nah, di mall kita cukup diperiksa suhu tubuh kan? Tidak perlu menunjukkan Rapid Tes Antigen yang berlaku tiga hari ?

Win Win Solution  

Kalaupun harus harus harus  menunjukkan Bukti Rapid Tes Antigen yang masih berlaku, tidak bisa cuma periksa suhu tubuh,  para advokad mencoba cari solusi.  

Di WA Grup 26 Januari siang, sudah ada usulan Rapid Tes Massal, biayanya jadi lebih hemat sampai Rp 100.000. Tujuannya meringankan biaya. Tes masal bisa dilakukan H-2 sampai pada Hari H, sesuai skedul Pengangkatan Sumpah Advokad.  

Lebih bagus lagi kalau Panitia PERADI bisa mengorganisasi tempat tes massal tersebut sehingga bisa nyaman, tertib, dan tidak desak-desakkan.  Jadi PERADI bisa selangkah lebih maju dari Organisasi Advokad lainnya. Maksud saya, tidak cuma bisa menyuruh saja, tetapi PERADI  bisa lengkap dengan solusinya. 

Apakah Panitia Sudah Tes Rapid/Antigen?

Saya tidak mau berdebat kusir soal perlu tidaknya Rapid/Antigen jika masuk  ruangan mall, eh masuk ruangan Aula Pengadilan Tinggi. 

Justru saya mempertanyakan, nanti di dalam ruangan itu, pasti ada panitia dari PERADI, ada staf dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, ada Petinggi PERADI, dan pastinya ada Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pertanyaan saya, apakah mereka semua juga melakukan Tes Rapid/ Antigen yang berlaku tiga hari? Kalau ya, mesti tunjukkan buktinya, supaya semua yang nanti ada di ruangan, tidak ada dusta corona di antara kita.

Saya membayangkan pada Hari H,  30-an para advokad semuanya sudah Rapid / Antigen, sementara banyak  panitia yang wara wiri, mulai urus pendaftaran sampai proses Pengangkatan Sumpah.  Demikian juga Para Hakim Pengadilan Tinggi, dan Para Petinggi  PERADI ada di dalam ruangan,. Nah kalau mereka semua ternyata belum tentu terbukti punya Surat Negatif Rapid/Antigen. Waduh, apa kata dunia.

Pertanyaan itulah yang saya lontarkan ke PERADI, khususnya Bapak Otto Hasibuan yang namanya terpampang dalam Surat Edaran --mewajibkan para advokad membawa Surat Lulus Tes Rapid/Antigen berlaku 3 hari.

Apa Jaminannya Panitia Bebas Covid-19?  

Karena virus Covid-19 itu tidak jelas,  siapa menulari siapa. Maka saya --mau tidak mau--  melontarkan pertanyaan ini. Apa jaminannya panitia bebas Covid-19?  Apalagi desain prosesi pengangkatan sumpah itu berhari-hari, sehingga panitia juga berhari-hari bekerja. 

Saya juga berhitung, kalau demikian untuk membuktikan  bebas Covid-19, maka para panitia PERADI, staf Pengadilan Tinggi, Para Petinggi PERADI, dan para Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta harus juga berkali-kali bayar Rapid Tes Antigen. 

Kalau dihitung, sebutlah kalau Petinggi PERADI dan Hakim Pengadilan Tinggi punya uang banyak,  mampu bayar Rapid Tes/ Antigen sendiri (walaupun masih tanda tanya juga, apa iya  mereka mau tiga hari sekali Rapid Tes/Antigen) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun