Mohon tunggu...
Mercy
Mercy Mohon Tunggu... Administrasi - Ibu dua anak remaja, penggiat homeschooling, berlatarbelakang Sarjana Komunikasi, Sarjana Hukum dan wartawan

Pengalaman manis tapi pahit, ikutan Fit and Proper Test di DPR.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

"The Dream Team" Badan Cyber Nasional (Surat Terbuka untuk Menkopolhukam)

6 Januari 2017   16:52 Diperbarui: 6 Januari 2017   17:08 1226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Harus diakui bahwa peraturan perundangan yang mengatur tentang dunia maya di Indonesia ini, masih sangat kurang. Padahal pengguna cyber di Indonesia peringkat ke-6 dunia,  ada 132 juta orang di Indonesia yang tersebar di wilayah

  • 86,3 juta atau 65 persen di Jawa
  • 20,7 juta atau 15,7 persen di Sumatera.
  • 8,4 juta atau 6,3 persen di Sulawesi.
  • 7,6 juta atau 5,8 persen di Kalimantan.
  • 6,1 juta atau 4,7 persen di Bali dan NTB.
  • 3,3 juta atau 2,5 persen di Maluku dan Papua.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE (UU republik Indonesia No.11 Tahun 2008) belum mampu berbuat banyak dalam melindungi kepentingan konsumen.

Sangat jarang kita dengar kasus-kasus kejahatan siber yang dijerat dengan undang-undang ini. Padahal dengan 132 juta orang pengguna internet di Indonesia, potensi kejahatannya sangat besar. 

Praktek-praktek penipuan (fraud), pencurian data, judi online, pornografi anak, prostitusi online, dan sebagainya, adalah ancaman nyata bagi pengguna internet di Indonesia.

Sementara selama ini, UU ITE lebih sering kita dengar digunakan untuk kasus-kasus pencemaran nama baik saja.  Berita Hoax yang sejak Pilpres 2015 lalu dan makin menggila menjelang Pilkada 2017  belum bisa diatasi dan dibatasi dengan UU-ITE.

Lalu kembali ke tujuan Basinas.  apa  manfaat nyata Basinas untuk rakyat?   

Siapa anggota Basinas?

Kementerian Pertahanan mempersiapkan puluhan ahli Internet dan teknologi informasi atau information technology (IT) untuk membantu Badan Cyber Nasional. Mereka dididik di berbagai institusi di dalam dan luar negeri. "Kami sudah sekolahkan 50 orang untuk pendidikan S-2. Mereka para ahli IT yang hebat," kata Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu  5 Januari 2017.

Pertanyaannya, kategori Ahli IT yang "hebat" itu apa? 

Mesti diperjelas karena seyogyanya,sebagai koordinator badan-badan cyber Indonesia,  Basinas  harus jadi the Dream Team Cyber Indonesia.  

Harapan saya orang-orang Basinas itu beneran hebat.  Kalau setengah hebat atau seperempat hebat,  gimana patokannya. Atau meminjam komentar anak saya programmer juga, Andre Christoga yang baru saja dibuatkan film oleh Metro TV berjudul Programmer Cilik (https://www.youtube.com/watch?v=kQ3OH0AvHAU),  

Kl anggota kurang "mantap",  Basinas bisa bernasib seperti lembaga negara lain, sebutlah Komisi Informasi Pusat,  yang kiprahnya kata DPR, nyaris tak terdengar,  hmmm. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun