Hal tersebut tentu tidak sesuai dengan program utama Presiden Jokowi yakni deregulasi dan debirokratisasi.
Apalagi di tengah pandemi yang masih terjadi, sudah seharusnya berbagai layanan publik dipermudah dan dipermurah, bukan justru dipersulit dan ditambah-tambah.
Menurut penulis, pendekatan kepesertaan BPJS haruslah natural dengan cara sosialisasi berkelanjutan dan peningkatan aspek layanan BPJS dan fasilitas kesehatan rujukan.
Sehingga Inpres tetap perlu, tapi isinya harusnya hanya ditujukan kepada Kementerian Kesehatan dan Direksi BPJS.
Jika BPJS semakin baik, faskes rujukan semakin baik, alokasi PBI JKN ditingkatkan, maka kepesertaan BPJS pasti akan terus meningkat.
Dan cakupan BPJS selama ini juga terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, sehingga sejatinya sudah on the track menuju 100% kepesertaan, tanpa perlu Inpres berlebihan yang justru mengabaikan asas-asas dalam pelayanan publik bagi masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H