Mohon tunggu...
Ibrohim Abdul Halim
Ibrohim Abdul Halim Mohon Tunggu... Konsultan - Mengamati Kebijakan Publik

personal blog: ibrohimhalim.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah: Diteken SBY, Diinstruksikan Jokowi di Masa Pandemi

23 Februari 2022   07:19 Diperbarui: 24 Februari 2022   11:40 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kartu Indonesia Sehat (foto: Kompas)

Hal tersebut tentu tidak sesuai dengan program utama Presiden Jokowi yakni deregulasi dan debirokratisasi.

Apalagi di tengah pandemi yang masih terjadi, sudah seharusnya berbagai layanan publik dipermudah dan dipermurah, bukan justru dipersulit dan ditambah-tambah.

Menurut penulis, pendekatan kepesertaan BPJS haruslah natural dengan cara sosialisasi berkelanjutan dan peningkatan aspek layanan BPJS dan fasilitas kesehatan rujukan.

Sehingga Inpres tetap perlu, tapi isinya harusnya hanya ditujukan kepada Kementerian Kesehatan dan Direksi BPJS.

Jika BPJS semakin baik, faskes rujukan semakin baik, alokasi PBI JKN ditingkatkan, maka kepesertaan BPJS pasti akan terus meningkat.

Dan cakupan BPJS selama ini juga terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, sehingga sejatinya sudah on the track menuju 100% kepesertaan, tanpa perlu Inpres berlebihan yang justru mengabaikan asas-asas dalam pelayanan publik bagi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun