Mohon tunggu...
Ibrohim Abdul Halim
Ibrohim Abdul Halim Mohon Tunggu... Konsultan - Mengamati Kebijakan Publik

personal blog: ibrohimhalim.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perlukah Anggaran Kepolisian Dipangkas?

9 Juni 2020   12:55 Diperbarui: 9 Juni 2020   13:04 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sumber: Beritasatu


Kematian George Floyd di Amerika Serikat telah mendorong Pemerintah Negara Bagian Amerika untuk memangkas anggaran kepolisian. Hal ini sebagai respon terhadap aksi protes massa, yang di antaranya membawa tuntutan defund the police atau "kurangi anggaran polisi".

Anggaran Kepolisian yang besar karena dirasa tugas kepolisian sangatlah banyak. Di New York misalnya, Personil dan tupoksi Kepolisian sudah terlalu besar sehingga fungsinya tidak terfokus dan aktivitasnya tidak efisien.

Dampaknya, Kepolisian sebagai sebuah institusi gagal melaksanakan tugas utamanya, yakni menjamin keamanan warga. Apalagi, dalam kekuasaan yang cenderung memaksa, Kepolisian menjadi tangan kanan pemegang kuasa untuk memastikan kehendaknya berjalan, dan untuk itu mereka menerima bayaran tinggi.

Bagaimana dengan di Indonesia?

Kepolisian Negara Republik Indonesia secara konsisten masuk dalam 5 besar penerima anggaran Pemerintah setiap tahun, dan pada APBN 2020 berada di urutan tiga di bawah Kementerian Pertahanan dan Kementerian PUPR. Tercatat Polri mendapatkan anggaran Rp 90,3 Triliun Rupiah.

Dari anggaran tersebut, pos terbesarnya ada pada belanja pegawai sebesar Rp 48 Triliun, Peningkatan sarana prasaran sebesar Rp 18,2 Triliun, dan Program Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat sebesar Rp 10,4 Triliun.

Anggaran kepolisian yang besar ini jauh berada di atas anggaran penguatan program perlindungan sosial, di mana Kementerian Sosial sebagai konduktor bansos hanya memperoleh anggaran sebesar Rp 62 Triliun. Padahal, sudah banyak penelitian yang menunjukkan hubungan antara kesejahteraan dengan kriminalitas, di mana jika kesejahteraan ditingkatkan maka kriminalitas bisa diturunkan.

Untuk itu, anggaran dan struktur kepolisian harus menyesuaikan dengan indikator kriminalitas di masyarakat. Kepolisian seharusnya memiliki struktur yang berbeda dengan K/L yang mengalami penambahan personil tiap tahun. Jika Pemerintah bisa meningkatkan kesejahteraan warganya dengan peningkatan anggaran perlindungan sosial, sehingga kriminalitas turun, maka struktur Kepolisian harus dirampingkan, termasuk anggarannya.

Namun, jika struktur Kepolisian terus membengkak tiap tahun, yang akan terjadi adalah inefisiensi pekerjaan dan/atau polisi "cari-cari pekerjaan". Ini sebagaimana yang terjadi di Amerika Serikat dalam kasus George Floyd, di mana Polisi yang merasa berkuasa dan banyak jumlah justru membunuh rakyat yang seharusnya mereka lindungi.

Kepolisian juga harus bisa memastikan adanya pengawasan dan akuntabilitas aparat. Sejauh ini, hal tersebut dilakukan oleh internal Polri.

Sayangnya, anggaran untuk hal ini termasuk di antara pos anggaran terkecil Polri, hanya disediakan Rp 522 Miliar. Itu pun di luar keresahan masyarakat di mana Institusi internal Kepolisian seringkali gagal mendisiplinkan aparatnya sendiri, dan jarang memberi hukuman setimpal atas kesalahan mereka.

Di sisi lain, memotong anggaran Kepolisian yang berakibat pada turunnya kesejahteraan personil juga bukanlah hal yang baik, mengingat kecukupan finansial sangat dibutuhkan sebagai faktor motivasi agar polisi tidak mencari "sampingan". Di Indonesia, hal-hal seperti itu kerap terjadi dan sangat menyusahkan rakyat.

Oleh karena itu, saya membayangkan harus adanya efisiensi dalam struktur Polri, dengan memprioritaskan anggaran untuk kesejahteraan aparat dan program diklat aparat, sehingga struktur aparat yang ramping tersebut bisa bekerja dengan lebih efisien dan efektif. Anggaran program perlindungan sosial juga harus ditingkatkan agar angka kriminalitas turun, sehingga aparat bisa fokus bertugas pada pengamanan aktivitas masyarakat.

Kementerian Keuangan pada dasarnya telah mulai melakukan reformasi itu. Selama 2 tahun terakhir, anggaran Polri telah dipangkas sekitar Rp 8 Triliun, dan anggaran Kementerian Sosial telah bertumbuh sekitar Rp 20 Triliun. Dalam proses ini, kita dukung adanya perubahan paradigma: kriminalitas didekati bukan dengan pendekatan koreksi, tapi preventif. Bukan dengan mengoreksi kriminal yang ada di jalan, tapi dengan mencegah agar tidak ada kriminal di jalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun