Menurut LIPI (2018), kondisi padang lamun saat ini dapat dikatakan sudah tidak sehat akibat dominasi aktifitas manusia yang merusak ekosistem.Â
Kegiatan pembangunan di wilayah pesisir seperti penimbunan/pengurugan di perairan pantai yang terus meningkat, hal ini akan berdampak kurang baik terhadap pertumbuhan dan perkembangan lamun (Short & Wyllie-Echeverria, 1996; Duarte, 2002) juga menyebabkan penurunan dalam genetika keanekaragaman lamun (William, 2001). Perubahan dan aktifitas lalu lalang perahu nelayan di lingkungan perairan pantai juga berkontribusi besar terhadap kerusakan padang lamun (Engemen et al., 2008).
Menurut LIPI (2017), dari sekitar 2,5 juta hektar luas terumbu karang di Indonesia, hanya 6,39 persen terumbu karang berada dalam kondisi sangat baik, 23,40 persen dalam kondisi baik, 35,06 persen dalam kondisi cukup, dan 35,15 persen berada dalam kondisi jelek. Pengukuran didasarkan pada persentase tutupan karang hidup, yaitu kategori sangat baik (76-100 persen), baik (51-75 persen), cukup (26-50 persen), dan jelek (0-25 persen).
Lalu apa yang harus dilakukan guna mencegah kerusakan terus terjadi dan menjaga keberlangsungan ketiga ekosistem di wilayah pesisir tersebut? Upaya yang diperlukan adalah strategi konservasi pada ekosistem tersebut.
Konservasi dapat didefinisikan sebagai upaya untuk menjaga atau melindungi, dalam konteks penelitian ini adalah sebagai upaya untuk menjaga dan melindungi dari kerusakan alam yang terjadi serta menjaga kelestarian alam.
Menurut Hadi (2001), konservasi diartikan sebagai suatu usaha pengelolaan yang dilakukan oleh manusia dalam memanfaatkan sumberdaya alam sehingga dapat menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya secara berkelanjutan untuk generasi manusia saat ini, serta tetap memelihara potensinya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi generasi yang akan datang. Berdasarkan definisi tersebut, kawasan konservasi merupakan upaya melindungi pada kawasan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan kepentingan tertentu.
Menurut dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K ), Pada Kawasan Konservasi dibagi menjadi beberapa zona pemanfaatan, yaitu:
- Kawasan Konservasi Pesisir & Pulau Kecil (KKP3K)
- Kawasan Konservasi Perairan (KKP)
Stategi yang dapat dilakukan adalah membuat rencana alokasi ruang untuk kawasan konservasi terdiri atas:
Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil  (KKP-3-K)
Menurut dokumen RZWP3K Jawa Timur, KKP-3-K dibagi menjadi dua zona, yaitu :
- zona inti; dan
- zona pemanfaatan terbatas.
Arahan pengembangan KKP-3-K diarahkan untuk:
- perlindungan terhadap habitat dan populasi ikan, serta alur migrasi biota laut;
- perlindungan ekosistem pesisir unik dan/atau rentan terhadap perubahan; dan
- perlindungan situs budaya atau adat tradisional, penelitian, dan pendidikan.