Dengan berbagai upaya diatas diharapkan mampu meminimalisir jumlah suara tidak sah atau bahkan menghilangkannya di setiap pemilu kepala daerah berikutnya.
Bukankah sering kita dengar adagium yang mengatakan bahwa "suara rakyat suara Tuhan", nah bagaimana dapat dianggap suara Tuhan kalau ternyata surat suara saja tidak sah dan tidak dihitung.?
Salam
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!