Mohon tunggu...
Ib Prabowo
Ib Prabowo Mohon Tunggu... Administrasi - Perorangan

Twitter @iggybp IG @iggybw

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Gerakan Media Sosial : Begal Terteror Warga

8 Maret 2015   16:59 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:59 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Warga Makin Waspada

Kewaspadaan di area publik menjadi makin nyata, terutama untuk pengendara motor. Keluarga dan teman saling mengingatkan untuk waspada. Kewaspadaan adalah kata sederhana namun penting sehingga ada saling memerhatikan lingkungan, teman yang kenal atau baru ditemui untuk makin waspada.

Kewaspadaan adalah satu cara untuk masuk ke area teta karena ada unsur kesadaran. Pribadi yang sering masuk ke area teta akan membangun jiwa. Pembangunan Jiwa sebagai dasar sebelum pembangunan badan akan menjadikan pribadi manusia seutuhnya, manusia diciptakan Tuhan Yang Maha Esa baik adanya dan diharapkan tetap baik adanya. Lagu Indonesia Raya telah menyatakan juga "Bangunlah Jiwanya Bangunlah Badannya". Keporakpondaan yang ada di dunia ini termasuk di Indonesia salah satunya karena melupakan Pembangunan Jiwa. Pembangunan Jiwa adalah cara nyata bukan teoritis karena konektifitas pada Sang Pencipta pada diri sendiri yang diwujudkan dengan mengikuti hukum alam, harmonisasi dengan Hati atau  dengan cara  damai, sabar, kasih, Jiwa Dunia atau penuh kelembutan akan membuat hidup lebih Indah untuk memuliakan Sang Pencipta.

Waspada bisa dilakukan secara komunitas dengan melakukan gerakan pengamanan kelompok komunitas yang tentunya bekerja sama dengan pihak yang berwewenang yaitu bapak polisi di tempat tersebut.

Self-Defense Style

Bela diri adalah gaya hidup atau life style untuk lebih memperdalam way of life kita masing-masing pribadi. Bela diri bukan untuk menghancurkan si jahat apalagi si baik. Bela Diri untuk olah raga dan penjagaan diri apabila di waktu dan tidak tepat (lagi apes) melumpuhkan satu pribadi yang melakukan tindakan jaha. Konsepnya melumpuhkan dan diselesaikan di tempat dengan melumpuhkan, membuatnya bertobat atau jika perlu bisa dilaporkan ke pihak berwajib pak polisi untuk diproses lebih lanjut.

Sungguh satu gerakan yang bagus jika padepokan beladiri saling berkoordinasi dan bersinergi dan bekerja sama dengan bapak-bapak polisi, bahkan jika perlu bekerja sama dengan RT, RW, Kades/Lurah, Camat, Bupati/Walikota, Gubernur bahkan Presiden menjadi gerakan lokal atau nasional. Tetap sisi pengamanan semua warga, koordinasi dengan yang berwewenang dan membuat justru sampai begal hilang akal. Kalau demikian secara psikologis begal terteror oleh warga.

Bukankah banyak menjamur di Bumi Pertiwi pedepokan bela diri yang mempunyai kemampuan tidak kalah dengan para begal itu. Mau berkelahi tangan kosong atau tangan kosong melawan senjata banyak ada di bumi pertiwi ini. Mungkin hanya di bawah 1% ada pribadi yang melakukan tindakan melawan hukum, apa kita akan menyerah dengan tindakan pribadi yang tersesat itu. Mari bergandengan tangan warga, komunitas, padepokan beladiri bersama-sama eksekutif daerah dengan pihak yang berwewenang di daerah tersebut Pak Polisi.

Begal Terteror Warga

Syntax kata itu penting, pernyataan Begal Teror Warga berubah menjadi Begal Terteror Warga akan membuat begal berkurang atau bahkan hilang dari bumi Indonesia. Banyak langkah yang bisa dilakukan. Hukum harus tetap dijunjung, jika ketemu begal dilumpuhkan saja untuk diserahkan pada yang berwajib, bila perlu di lapangan berkomunikasi, saling berkoordinasi, dan terutama dengan Bapak Polisi di tempat tersebut. Kalau ilmu kebal dan ilmu hitam cukup bawa daun kelor atau kita sering-sering mandi air campur garam.

Salah satu hal jika pembaca punya kepedulian penulis sudah membuat group di facebook silahkan disebarkan :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun