Mohon tunggu...
Ibnu Zulfa
Ibnu Zulfa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa IAIN Palangkaraya

hobi saya otomotif dan fotografer

Selanjutnya

Tutup

Financial

Analisis Rasio Aktivitas LAZ Al-Azhar

4 Desember 2023   08:27 Diperbarui: 4 Desember 2023   08:55 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Data sekunder diolah penulis (2023)Input sumber gambar

LAZ Al-Azhar adalah lembaga amil zakat, infak, sedekah  yang didikan oleh Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al-Azhar untuk mengelola dana zakat,infak, sedekah, dan dana sumbangan keagamaan lainnya dari para muzakki dan donator untuk disalurkan pada musathik. Lembaga ini resmi dibentuk oleh Badan Pengurus Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar pada tanggal 1 Desember 2004 melalui SK No. 079/XII/KEP/BP-YPIA/1425.2004, kemudian di tahun 2018 dilakukan penggabungan dengan Wakaf Al-Azhar dan Baitul Mal wa Tamwil (BMT) Al-Azhar melalui SK dengan Nomor 089/VIII/KEP/YPIA-P/1439.2018 tentang penggabungan  unit LAZ, Wakaf, BMT Al-Azhar di bawah bidang Pemberdayaan Umat Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar.  

Laporan keuangan ZISWAF (Zakat, Infaq, Sadaqah, Wakaf) adalah dokumen yang mencerminkan kondisi keuangan dari entitas atau lembaga yang mengelola dana sosial seperti zakat, infaq, sadaqah, dan wakaf. Laporan ini memberikan gambaran mengenai penerimaan dan pengeluaran dana tersebut serta penggunaannya untuk kegiatan amal. 

Rasio Aktivitas adalah rasio yang mengukur aktivitas operasional Dana Zakat, Infak dan Sedekah yang terhimpun oleh lembaga zakat. Pengukuran Rasio Aktivitas perlu dilakukan karena inti dari pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah adalah proses penghimpunan dan penyalurannya. Dengan pengukuran kinerja aktivitas dapat diukur seluruh aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana zakat, infak dan sedekah dalam 1 tahun bersangkutan.

Zakah allocation ratio (rasio penyaluran dana zakat) khusus digunakan untuk mengukur sejauh mana dana zakat yang dihimpun oleh OPZ dapat disalurkan kepada para mustahik. Zakah allocation rasio non-amil (rasio penyaluran dana zakat) khusus digunakan untuk mengukur sejauh mana dana zakat yang dihimpun oleh OPZ dapat disalurkan kepada para mustahik tanpa memperhitungkan bagian zakat dari dana amil.

Berikut grafik yang menunjukkan jumlah penghimpunan dan penyaluran LAZ Al-Azhar tahun 2019 sampai dengan 2022.

Gambar 1. Grafik Jumlah penghimpunan dan penyaluran LAZ Al-Azhar Indonesia Tahun 2019 sampai 2022

Berdasarkan grafik di atas terlihat bahwa penyaluran dana zakat paling tinggi di tahun 2022 senilai Rp 21 Miliar, sedangkan paling rendah di tahun 2020 yaitu sekitar Rp 14 Miliar. Pada 2019-2022 menunjukkan fluktuasi individual pada tahun-tahun tertentu adalah signifikan.

Aktivitas pada Lembaga LAZ AL-AZHAR diukur dari beberapa rasio. Adapun rasio likuiditas yang digunakan oleh penulis adalah rasio lancar (current ratio) dan rasio cepat (quick ratio). Berikut rumus yang digunakan :

Zakah allocation ratio=total penyaluran dana zakat/total penghimpunan zakat

Zakah allocation ratio non amil=penyaluran dana zakat-bagian amil dari dana zakat/penghimpunan dana zakat-bagian amil dari dana zakat

Penyajian data 

Berdasarkan rumus perhitungan rasio likuiditas yang sudah dijelaskan sebelumnya, berikut data-data yang dibutuhkan untuk melakukan analisis likuiditas Lembaga LAZ AL-AZHAR Indonesia tahun 2019 sampai dengan 2022.

Tabel 1. Data Perhitungan zakah allocation ratio LAZ AL-AZHAR 2019-2022

Sumber: Data sekunder diolah penulis (2023) sumber gambar
Sumber: Data sekunder diolah penulis (2023) sumber gambar
Selain itu data tambahan untuk perhitungan zakah allocation ratio non amil  sebagai berikut.

Tabel 2. Data Perhitungan zakah allocation Ratio non-amil LAZ AL-AZHAR 2019-2022

Sumber: Data sekunder diolah penulis (2023)
Sumber: Data sekunder diolah penulis (2023)

Rasio aktivitas

Berdasarkan data-data yang dibutuhkan dan melalui perhitungan rasio likuiditas, maka diperolehlah angka rasio sebagai berikut:

Tabel 2. Tabel Perhitungan Rasio aktivitas LAZ AL-AZHAR 2019-2022

Sumber: Data sekunder diolah penulis (2023)
Sumber: Data sekunder diolah penulis (2023)
Gambar 2. Diagram rasio aktivitas LAZ AL-AZHAR Indonesia tahun 2019-2022

Sumber: Data sekunder diolah penulis (2023)
Sumber: Data sekunder diolah penulis (2023)

Berdasarkan diagram diatas, rasio likuiditas LAZ AL-AZHAR khususnya zakah allocation ratio dan zakah allocation ratio non amil yaitu:

1.  Zakah Allocation Ratio: Dari tahun 2019 hingga 2022, rasio alokasi zakat mengalami fluktuasi. Nilai terendah terjadi pada tahun 2021 dengan rasio sebesar 0,9098, sementara nilai tertinggi terjadi pada tahun 2022 dengan rasio sebesar 1,0466. Ini menunjukkan adanya variasi dalam alokasi zakat selama periode empat tahun. Rata-rata rasio alokasi zakat selama periode tersebut adalah 0,9923, yang dapat diartikan bahwa rata-rata organisasi atau lembaga yang terlibat dalam pengelolaan zakat memiliki kecenderungan untuk mengalokasikan sekitar 99,23% dari dana zakat yang diterima.

2.  Zakah Allocation Ratio Non Amil juga mengalami fluktuasi selama periode empat tahun. Nilai terendah terjadi pada tahun 2020 dengan rasio sebesar 12.218.156.690, sedangkan nilai tertinggi terjadi pada tahun 2022 dengan rasio sebesar 18.307.319.447. Ini menunjukkan variasi signifikan dalam alokasi zakat non amil. Rata-rata rasio alokasi zakat non amil selama periode tersebut adalah 15.473.433.370, menunjukkan bahwa, secara keseluruhan, organisasi lebih cenderung mengalokasikan zakat non amil sekitar 15.47 miliar.

3.  Dapat diperhatikan bahwa rasio alokasi zakat non amil memiliki fluktuasi yang lebih signifikan dibandingkan dengan rasio alokasi zakat. Hal ini menunjukkan bahwa faktor-faktor tertentu, seperti perubahan kondisi ekonomi atau kebijakan internal, mungkin mempengaruhi alokasi dana zakat non amil secara lebih dinamis daripada alokasi zakat secara keseluruhan.

Kesimpulan

Berdasarkan analisis data mengenai rasio aktivitas LAZ AL-AZHAR Indonesia tahun 2019-2022, dapat diambil beberapa kesimpulan:

1. Rasio Zakah Allocation Ratio (ZAR):

   - Fluktuasi: Rasio ini mengalami fluktuasi selama empat tahun, dengan nilai terendah pada tahun 2021 (0,9098) dan tertinggi pada tahun 2022 (1,0466).

   - Rata-rata: Rata-rata ZAR selama periode tersebut adalah 0,9923, menunjukkan bahwa secara keseluruhan, lembaga cenderung mengalokasikan sekitar 99,23% dari dana zakat yang diterima.

2. Rasio Zakah Allocation Ratio Non Amil (ZARNA):

   - Fluktuasi Signifikan: Rasio ini mengalami fluktuasi yang lebih signifikan, dengan nilai terendah pada tahun 2020 (12.218.156.690) dan tertinggi pada tahun 2022 (18.307.319.447).

   - Rata-rata: Rata-rata ZARNA selama periode tersebut adalah 15.473.433.370, menunjukkan bahwa secara keseluruhan, lembaga lebih cenderung mengalokasikan zakat non amil sekitar 15.47 miliar.

3. Ketidakstabilan Zakah Allocation Ratio Non Amil:

   - Faktor Pengaruh: Fluktuasi yang signifikan pada ZARNA mungkin disebabkan oleh faktor-faktor seperti perubahan kondisi ekonomi atau kebijakan internal yang mempengaruhi alokasi dana zakat non amil secara lebih dinamis daripada alokasi zakat secara keseluruhan.

4. Grafik Jumlah Penghimpunan dan Penyaluran Zakat:

   - Signifikansi Tahun 2022: Terlihat bahwa penyaluran dana zakat mencapai puncaknya pada tahun 2022 dengan nilai Rp 21 Miliar, sementara terendah terjadi pada tahun 2020 sekitar Rp 14 Miliar.

   - Fluktuasi Tahun-Tahun Tertentu: Grafik menunjukkan fluktuasi individual pada tahun-tahun tertentu, menyoroti signifikansi perubahan dalam penghimpunan dan penyaluran dana zakat.

Referensi

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). (2012). Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) - PSAK 109.

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). (2009). Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) - PSAK 4.

https://puskasbaznas.com/images/Book/Rasio-Keuangan-Organisasi-Pengelola-Zakat---puskasbaznas.pdf/ diakses pada tanggal 1 desember 2023

https://alazharpeduli.or.id/sejarah/ diakses pada tanggal 1  Desember 2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun