Mohon tunggu...
Ibnu Zulfa
Ibnu Zulfa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa IAIN Palangkaraya

hobi saya otomotif dan fotografer

Selanjutnya

Tutup

Financial

Analisis Rasio Aktivitas LAZ Al-Azhar

4 Desember 2023   08:27 Diperbarui: 4 Desember 2023   08:55 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Data sekunder diolah penulis (2023)Input sumber gambar

LAZ Al-Azhar adalah lembaga amil zakat, infak, sedekah  yang didikan oleh Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al-Azhar untuk mengelola dana zakat,infak, sedekah, dan dana sumbangan keagamaan lainnya dari para muzakki dan donator untuk disalurkan pada musathik. Lembaga ini resmi dibentuk oleh Badan Pengurus Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar pada tanggal 1 Desember 2004 melalui SK No. 079/XII/KEP/BP-YPIA/1425.2004, kemudian di tahun 2018 dilakukan penggabungan dengan Wakaf Al-Azhar dan Baitul Mal wa Tamwil (BMT) Al-Azhar melalui SK dengan Nomor 089/VIII/KEP/YPIA-P/1439.2018 tentang penggabungan  unit LAZ, Wakaf, BMT Al-Azhar di bawah bidang Pemberdayaan Umat Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar.  

Laporan keuangan ZISWAF (Zakat, Infaq, Sadaqah, Wakaf) adalah dokumen yang mencerminkan kondisi keuangan dari entitas atau lembaga yang mengelola dana sosial seperti zakat, infaq, sadaqah, dan wakaf. Laporan ini memberikan gambaran mengenai penerimaan dan pengeluaran dana tersebut serta penggunaannya untuk kegiatan amal. 

Rasio Aktivitas adalah rasio yang mengukur aktivitas operasional Dana Zakat, Infak dan Sedekah yang terhimpun oleh lembaga zakat. Pengukuran Rasio Aktivitas perlu dilakukan karena inti dari pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah adalah proses penghimpunan dan penyalurannya. Dengan pengukuran kinerja aktivitas dapat diukur seluruh aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana zakat, infak dan sedekah dalam 1 tahun bersangkutan.

Zakah allocation ratio (rasio penyaluran dana zakat) khusus digunakan untuk mengukur sejauh mana dana zakat yang dihimpun oleh OPZ dapat disalurkan kepada para mustahik. Zakah allocation rasio non-amil (rasio penyaluran dana zakat) khusus digunakan untuk mengukur sejauh mana dana zakat yang dihimpun oleh OPZ dapat disalurkan kepada para mustahik tanpa memperhitungkan bagian zakat dari dana amil.

Berikut grafik yang menunjukkan jumlah penghimpunan dan penyaluran LAZ Al-Azhar tahun 2019 sampai dengan 2022.

Gambar 1. Grafik Jumlah penghimpunan dan penyaluran LAZ Al-Azhar Indonesia Tahun 2019 sampai 2022

Berdasarkan grafik di atas terlihat bahwa penyaluran dana zakat paling tinggi di tahun 2022 senilai Rp 21 Miliar, sedangkan paling rendah di tahun 2020 yaitu sekitar Rp 14 Miliar. Pada 2019-2022 menunjukkan fluktuasi individual pada tahun-tahun tertentu adalah signifikan.

Aktivitas pada Lembaga LAZ AL-AZHAR diukur dari beberapa rasio. Adapun rasio likuiditas yang digunakan oleh penulis adalah rasio lancar (current ratio) dan rasio cepat (quick ratio). Berikut rumus yang digunakan :

Zakah allocation ratio=total penyaluran dana zakat/total penghimpunan zakat

Zakah allocation ratio non amil=penyaluran dana zakat-bagian amil dari dana zakat/penghimpunan dana zakat-bagian amil dari dana zakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun