- Rata-rata: Rata-rata ZARNA selama periode tersebut adalah 15.473.433.370, menunjukkan bahwa secara keseluruhan, lembaga lebih cenderung mengalokasikan zakat non amil sekitar 15.47 miliar.
3. Ketidakstabilan Zakah Allocation Ratio Non Amil:
  - Faktor Pengaruh: Fluktuasi yang signifikan pada ZARNA mungkin disebabkan oleh faktor-faktor seperti perubahan kondisi ekonomi atau kebijakan internal yang mempengaruhi alokasi dana zakat non amil secara lebih dinamis daripada alokasi zakat secara keseluruhan.
4. Grafik Jumlah Penghimpunan dan Penyaluran Zakat:
  - Signifikansi Tahun 2022: Terlihat bahwa penyaluran dana zakat mencapai puncaknya pada tahun 2022 dengan nilai Rp 21 Miliar, sementara terendah terjadi pada tahun 2020 sekitar Rp 14 Miliar.
  - Fluktuasi Tahun-Tahun Tertentu: Grafik menunjukkan fluktuasi individual pada tahun-tahun tertentu, menyoroti signifikansi perubahan dalam penghimpunan dan penyaluran dana zakat.
Referensi
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). (2012). Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) - PSAK 109.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). (2009). Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) - PSAK 4.
https://puskasbaznas.com/images/Book/Rasio-Keuangan-Organisasi-Pengelola-Zakat---puskasbaznas.pdf/ diakses pada tanggal 1 desember 2023
https://alazharpeduli.or.id/sejarah/ diakses pada tanggal 1 Â Desember 2023