Berdasarkan diagram diatas, rasio likuiditas LAZ AL-AZHAR khususnya zakah allocation ratio dan zakah allocation ratio non amil yaitu:
1. Zakah Allocation Ratio: Dari tahun 2019 hingga 2022, rasio alokasi zakat mengalami fluktuasi. Nilai terendah terjadi pada tahun 2021 dengan rasio sebesar 0,9098, sementara nilai tertinggi terjadi pada tahun 2022 dengan rasio sebesar 1,0466. Ini menunjukkan adanya variasi dalam alokasi zakat selama periode empat tahun. Rata-rata rasio alokasi zakat selama periode tersebut adalah 0,9923, yang dapat diartikan bahwa rata-rata organisasi atau lembaga yang terlibat dalam pengelolaan zakat memiliki kecenderungan untuk mengalokasikan sekitar 99,23% dari dana zakat yang diterima.
2. Zakah Allocation Ratio Non Amil juga mengalami fluktuasi selama periode empat tahun. Nilai terendah terjadi pada tahun 2020 dengan rasio sebesar 12.218.156.690, sedangkan nilai tertinggi terjadi pada tahun 2022 dengan rasio sebesar 18.307.319.447. Ini menunjukkan variasi signifikan dalam alokasi zakat non amil. Rata-rata rasio alokasi zakat non amil selama periode tersebut adalah 15.473.433.370, menunjukkan bahwa, secara keseluruhan, organisasi lebih cenderung mengalokasikan zakat non amil sekitar 15.47 miliar.
3. Dapat diperhatikan bahwa rasio alokasi zakat non amil memiliki fluktuasi yang lebih signifikan dibandingkan dengan rasio alokasi zakat. Hal ini menunjukkan bahwa faktor-faktor tertentu, seperti perubahan kondisi ekonomi atau kebijakan internal, mungkin mempengaruhi alokasi dana zakat non amil secara lebih dinamis daripada alokasi zakat secara keseluruhan.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis data mengenai rasio aktivitas LAZ AL-AZHAR Indonesia tahun 2019-2022, dapat diambil beberapa kesimpulan:
1. Rasio Zakah Allocation Ratio (ZAR):
  - Fluktuasi: Rasio ini mengalami fluktuasi selama empat tahun, dengan nilai terendah pada tahun 2021 (0,9098) dan tertinggi pada tahun 2022 (1,0466).
  - Rata-rata: Rata-rata ZAR selama periode tersebut adalah 0,9923, menunjukkan bahwa secara keseluruhan, lembaga cenderung mengalokasikan sekitar 99,23% dari dana zakat yang diterima.
2. Rasio Zakah Allocation Ratio Non Amil (ZARNA):
  - Fluktuasi Signifikan: Rasio ini mengalami fluktuasi yang lebih signifikan, dengan nilai terendah pada tahun 2020 (12.218.156.690) dan tertinggi pada tahun 2022 (18.307.319.447).