Mohon tunggu...
Ibnu Muas Saputra
Ibnu Muas Saputra Mohon Tunggu... Freelancer - Content Writer | Legal Content Writer | Copywriting

Nama saya Ibnu Muas Saputra, seorang penulis konten yang berpengalaman dalam bidang SEO dan artikel informatif. Saya memiliki minat besar dalam topik-topik keagamaan, sejarah, hukum, serta isu-isu terkini. Melalui tulisan, saya berusaha menyampaikan informasi yang bermanfaat, mendalam, dan mudah dipahami pembaca.Saya percaya bahwa tulisan dapat menjadi medium yang kuat untuk berbagi wawasan dan menginspirasi banyak orang. Jika Anda ingin berkolaborasi atau berdiskusi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi saya melalui email di ibnuutta@gmail.com. Mari bersama-sama menciptakan karya yang memberikan manfaat untuk semua!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pahami Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti Pada Proses Peradilan

23 Januari 2025   16:15 Diperbarui: 23 Januari 2025   16:15 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alat Bukti: Dalam kasus pencurian, keterangan saksi yang melihat terdakwa membawa barang milik korban adalah alat bukti.

  • Barang Bukti: Barang yang dicuri (misalnya ponsel atau perhiasan) adalah barang bukti.

  • 5. Hubungan Alat Bukti dan Barang Bukti

    Meskipun berbeda, alat bukti dan barang bukti saling berkaitan. Barang bukti seringkali menjadi bagian dari alat bukti dalam bentuk petunjuk atau diperkuat dengan keterangan ahli. Sebaliknya, alat bukti seperti keterangan saksi atau surat dapat membantu menjelaskan keberadaan atau fungsi barang bukti dalam tindak pidana.

    Perbedaan Utama antara Alat Bukti dan Barang Bukti

    Berikut adalah perbedaan utama antara alat bukti dan barang bukti:

    Definisi:

    • Alat Bukti: Merupakan segala sesuatu yang diatur dalam hukum acara untuk membuktikan kebenaran suatu peristiwa di pengadilan.
    • Barang Bukti: Adalah benda yang digunakan atau terkait langsung dengan tindak pidana.

    Fungsi:

    • Alat Bukti: Digunakan untuk meyakinkan hakim tentang kebenaran fakta dalam suatu perkara.
    • Barang Bukti: Berfungsi sebagai pendukung alat bukti untuk memperkuat proses pembuktian.

    Sifat:

    • Alat Bukti: Bersifat abstrak, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk.
    • Barang Bukti: Bersifat konkret, berupa benda fisik yang dapat dilihat dan diraba.

    Jenis:

    • Alat Bukti: Diatur dalam Pasal 184 KUHAP (untuk pidana) dan Pasal 1866 KUHPerdata (untuk perdata).
    • Barang Bukti: Tidak memiliki pengelompokan eksplisit, tergantung pada konteks kasusnya.

    Hubungan dengan Kasus:

    • Alat Bukti: Digunakan untuk membuktikan kebenaran fakta secara langsung.
    • Barang Bukti: Biasanya diambil dari lokasi kejadian dan menjadi objek pemeriksaan.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun