Sering mendengar istilah alat bukti dan barang bukti di media atau di bangku kuliah, tapi masih bingung perbedaannya? Di sistem peradilan pidana, kedua istilah ini sangat penting. Keduanya berfungsi untuk membantu proses pembuktian di pengadilan, alat bukti dan barang bukti punya pengertian, fungsi, dan karakteristik yang berbeda. Yuk, kita bahas perbedaannya!
1. Pengertian Alat Bukti
Alat bukti adalah sarana yang diatur dalam hukum untuk membuktikan suatu peristiwa pidana atau perdata yang terjadi. Alat bukti digunakan oleh hakim dalam menilai kebenaran fakta-fakta yang diajukan selama proses persidangan.
Menurut Hari Sasangka dan Lily Rosita alat bukti adalah segala sesuatu perbuatan, dimana dengan alat - alat bukti tersebut, dapat di pergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa.
Alat bukti diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mencakup:
Keterangan saksi
Keterangan ahli
Surat
Petunjuk
Keterangan terdakwa
Alat bukti bersifat abstrak, dalam artian bahwa alat bukti lebih berfokus pada metode atau sumber yang digunakan untuk mendapatkan kebenaran dalam suatu kasus.