Mohon tunggu...
Ibnu Muas Saputra
Ibnu Muas Saputra Mohon Tunggu... Freelancer - Content Writer | Legal Content Writer | Copywriting

Nama saya Ibnu Muas Saputra, seorang penulis konten yang berpengalaman dalam bidang SEO dan artikel informatif. Saya memiliki minat besar dalam topik-topik keagamaan, sejarah, hukum, serta isu-isu terkini. Melalui tulisan, saya berusaha menyampaikan informasi yang bermanfaat, mendalam, dan mudah dipahami pembaca.Saya percaya bahwa tulisan dapat menjadi medium yang kuat untuk berbagi wawasan dan menginspirasi banyak orang. Jika Anda ingin berkolaborasi atau berdiskusi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi saya melalui email di ibnuutta@gmail.com. Mari bersama-sama menciptakan karya yang memberikan manfaat untuk semua!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pahami Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti Pada Proses Peradilan

23 Januari 2025   16:15 Diperbarui: 23 Januari 2025   16:15 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Alat bukti dan barang bukti (Sumber banyuasinkab.go.id)

Sering mendengar istilah alat bukti dan barang bukti di media atau di bangku kuliah, tapi masih bingung perbedaannya? Di sistem peradilan pidana, kedua istilah ini sangat penting. Keduanya berfungsi untuk membantu proses pembuktian di pengadilan, alat bukti dan barang bukti punya pengertian, fungsi, dan karakteristik yang berbeda. Yuk, kita bahas perbedaannya!

1. Pengertian Alat Bukti

Alat bukti adalah sarana yang diatur dalam hukum untuk membuktikan suatu peristiwa pidana atau perdata yang terjadi. Alat bukti digunakan oleh hakim dalam menilai kebenaran fakta-fakta yang diajukan selama proses persidangan.

Menurut Hari Sasangka  dan  Lily  Rosita  alat bukti  adalah  segala  sesuatu  perbuatan, dimana dengan alat - alat bukti tersebut, dapat    di pergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan  keyakinan  hakim atas  kebenaran adanya    suatu    tindak    pidana    yang    telah dilakukan terdakwa.

Alat bukti diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mencakup:

  • Keterangan saksi

  • Keterangan ahli

  • Surat

  • Petunjuk

  • Keterangan terdakwa

Alat bukti bersifat abstrak, dalam artian bahwa alat bukti lebih berfokus pada metode atau sumber yang digunakan untuk mendapatkan kebenaran dalam suatu kasus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun