Hukum pidana dan hukum perdata berbeda dalam tujuan dan objek yang diatur. Hukum pidana berfokus pada penegakan hukum terhadap pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum, seperti pencurian atau pembunuhan.Â
Sanksi yang diberikan berupa hukuman bagi pelaku kejahatan. Sebaliknya, hukum perdata mengatur hubungan antarindividu atau pihak terkait hak dan kewajiban, seperti sengketa perjanjian atau warisan, dengan sanksi berupa ganti rugi atau penyelesaian konflik.
seringkali kita belum memahami perbedaan keduanya, sebelum kita mengetahui perbedaannya perlu dipahami bahwa pengertian hukum pidana dan hukum perdata, kita mulai dari hukum pidana beberapa pakar ahli hukum merumuskan pengertian hukum pidana sebagai berikut :Â
Apa itu Hukum Pidana?Â
Prof. Moeljatno
Hukum pidana adalah aturan dan dasar untuk menentukann perbuatan yang dilarang dan saksi pidana bagi pelanggarnya.
Ernst Utrecht
Hukum pidana adalah aturan dan dasar yang digunakan negara untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dengan melanggat perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan memberikan sanksi kepada pelanggarannya.
Selanjutnya, C.S.T. Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (hal. 257) mendefinisikan hukum pidana sebagai hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Dengan kata lain, hukum pidana merupakan kumpulan norma yang mengatur tindakan-tindakan tertentu, baik berupa perbuatan yang dilakukan maupun kelalaian untuk melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan. Hukum ini juga menentukan situasi di mana hukuman dapat diberikan, serta jenis sanksi yang layak dijatuhkan atas perbuatan tersebut.Hukum Pidana juga sering dikatakan sebagai hukum publik karena ditujukan kepentingan umum.
Apa itu hukum perdata?Â
Secara singkat, perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata dapat dilihat melalui ruang lingkup yang tercermin dalam definisinya.
Istilah hukum perdata berasal dari bahasa Belanda, yaitu Burgerlijk Recht.
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai teremahan dari burgerlijkrecht pada masa penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.
Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:
"suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi"
Hukum perdata, sebagaimana dijelaskan oleh para ahli, utamanya mengatur perlindungan dan hubungan antara subjek hukum, baik individu maupun badan hukum, dalam lingkup keluarga dan kehidupan bermasyarakat. Secara garis besar, hukum perdata berfokus pada kepentingan perseorangan serta hubungan hukumnya dengan pihak lain.
Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata
Untuk membantu Anda memahami perbedaan antara hukum pidana dan perdata, berikut adalah ringkasan singkat yang menjelaskan keduanya.
Secara umum, hukum pidana bertujuan melindungi kepentingan publik, seperti yang diatur dalam KUHP lama yang masih berlaku saat artikel ini diterbitkan, serta UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang akan berlaku mulai tahun 2026, tiga tahun setelah diundangkan. Hukum pidana berfokus pada dampak terhadap masyarakat luas. Tindak pidana yang terjadi dapat mengganggu keamanan, ketenteraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum.
Hukum pidana juga dikenal sebagai ultimum remedium, yaitu sarana terakhir dalam penegakan hukum apabila upaya lain, seperti mediasi atau perdamaian, telah dilakukan. Dalam hukum pidana, terdapat sanksi bersifat memaksa yang diterapkan kepada pelaku apabila ketentuan dilanggar. Penjelasan lebih lanjut mengenai ultimum remedium dapat ditemukan dalam bahasan khusus tentang arti istilah ini sebagai langkah terakhir penegakan hukum.
Sebaliknya, hukum perdata bersifat privat dan berfokus pada pengaturan hubungan antarindividu, dengan menitikberatkan pada kepentingan pribadi. Akibat yang timbul dari hukum perdata, yang tercantum dalam KUH Perdata, hanya memengaruhi pihak-pihak yang terlibat langsung dalam perkara tersebut, tanpa berdampak pada kepentingan umum.
Demikian penjelasan mengenai perbedaan hukum pidana dan perdata. Semoga bermanfaat.
Referensi :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
C.S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989;
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H