Mohon tunggu...
Ibnu Muas Saputra
Ibnu Muas Saputra Mohon Tunggu... Freelancer - Content Writer | Legal Content Writer | Copywriting

Nama saya Ibnu Muas Saputra, seorang penulis konten yang berpengalaman dalam bidang SEO dan artikel informatif. Saya memiliki minat besar dalam topik-topik keagamaan, sejarah, hukum, serta isu-isu terkini. Melalui tulisan, saya berusaha menyampaikan informasi yang bermanfaat, mendalam, dan mudah dipahami pembaca.Saya percaya bahwa tulisan dapat menjadi medium yang kuat untuk berbagi wawasan dan menginspirasi banyak orang. Jika Anda ingin berkolaborasi atau berdiskusi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi saya melalui email di ibnuutta@gmail.com. Mari bersama-sama menciptakan karya yang memberikan manfaat untuk semua!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Catat ! Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata Jangan Sampai Salah Paham

12 Januari 2025   11:09 Diperbarui: 12 Januari 2025   11:22 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Palu sidang Sumber: pinterest Kredit: Amy

Referensi :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  4. C.S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989;

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun