Mohon tunggu...
Ibnu Muas Saputra
Ibnu Muas Saputra Mohon Tunggu... Freelancer - Content Writer | Legal Content Writer | Copywriting

Nama saya Ibnu Muas Saputra, seorang penulis konten yang berpengalaman dalam bidang SEO dan artikel informatif. Saya memiliki minat besar dalam topik-topik keagamaan, sejarah, hukum, serta isu-isu terkini. Melalui tulisan, saya berusaha menyampaikan informasi yang bermanfaat, mendalam, dan mudah dipahami pembaca.Saya percaya bahwa tulisan dapat menjadi medium yang kuat untuk berbagi wawasan dan menginspirasi banyak orang. Jika Anda ingin berkolaborasi atau berdiskusi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi saya melalui email di ibnuutta@gmail.com. Mari bersama-sama menciptakan karya yang memberikan manfaat untuk semua!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Catat ! Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata Jangan Sampai Salah Paham

12 Januari 2025   11:09 Diperbarui: 12 Januari 2025   11:22 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Palu sidang Sumber: pinterest Kredit: Amy

Secara singkat, perbedaan antara hukum pidana dan hukum perdata dapat dilihat melalui ruang lingkup yang tercermin dalam definisinya.

Istilah hukum perdata berasal dari bahasa Belanda, yaitu Burgerlijk Recht.

Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai teremahan dari burgerlijkrecht pada masa penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.

Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:

"suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi"

Hukum perdata, sebagaimana dijelaskan oleh para ahli, utamanya mengatur perlindungan dan hubungan antara subjek hukum, baik individu maupun badan hukum, dalam lingkup keluarga dan kehidupan bermasyarakat. Secara garis besar, hukum perdata berfokus pada kepentingan perseorangan serta hubungan hukumnya dengan pihak lain.

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata
Untuk membantu Anda memahami perbedaan antara hukum pidana dan perdata, berikut adalah ringkasan singkat yang menjelaskan keduanya.

Secara umum, hukum pidana bertujuan melindungi kepentingan publik, seperti yang diatur dalam KUHP lama yang masih berlaku saat artikel ini diterbitkan, serta UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang akan berlaku mulai tahun 2026, tiga tahun setelah diundangkan. Hukum pidana berfokus pada dampak terhadap masyarakat luas. Tindak pidana yang terjadi dapat mengganggu keamanan, ketenteraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum.

Hukum pidana juga dikenal sebagai ultimum remedium, yaitu sarana terakhir dalam penegakan hukum apabila upaya lain, seperti mediasi atau perdamaian, telah dilakukan. Dalam hukum pidana, terdapat sanksi bersifat memaksa yang diterapkan kepada pelaku apabila ketentuan dilanggar. Penjelasan lebih lanjut mengenai ultimum remedium dapat ditemukan dalam bahasan khusus tentang arti istilah ini sebagai langkah terakhir penegakan hukum.

Sebaliknya, hukum perdata bersifat privat dan berfokus pada pengaturan hubungan antarindividu, dengan menitikberatkan pada kepentingan pribadi. Akibat yang timbul dari hukum perdata, yang tercantum dalam KUH Perdata, hanya memengaruhi pihak-pihak yang terlibat langsung dalam perkara tersebut, tanpa berdampak pada kepentingan umum.

Demikian penjelasan mengenai perbedaan hukum pidana dan perdata. Semoga bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun