Mohon tunggu...
Ibnu Sina
Ibnu Sina Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa, Penulis

Bertamasya dalam Keindahan Palung Social-Science

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Logika dan Intuisi bagi Hakim

24 April 2020   22:13 Diperbarui: 16 Mei 2020   14:06 686
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengurai Status Hakim (Sumber: Hukumonline.com)

Dalam praktik peradilan pidana, adakalanya Hakim mendapatkan kedilemaan dalam memutus sebuah perkara. Dan tak jarang juga Hakim akan didatangi oleh beberapa pilihan yang sulit dan/atau dapat merugikan banyak pihak. Pada saat masa sulit dalam mengambil putusan tersebut secara logis, maka inilah saatnya Hakim untuk menggunakan intuisi

Apa itu Logika?

Irving M. Copi dalam bukunya yang berjudul Introuction to Logis, menyebutkan bahwa “Logika adalah ilmu yang mempelajari metode dan hukum-hukum yang digunakan untuk membedakan penalaran yang betul dari yang salah”.

Dalam situasi yang tidak tertakar oleh logika, peran Intuisi dapat diandalkan karena intuisi tercipta dalam tanpa alam sadar yang spontan muncul di benak kita untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, baik yang diharapkan ataupun yang tidak diharapkan terjadi oleh diri kita. 

Apa itu Intuisi?

Menurut Amelia Devina,[1] Intuisi adalah kemampuan untuk mengerti sesuatu secara tiba-tiba, tanpa perlu alasan yang rasional. Biasanya intuisi hadir dalam bentuk suara dari dalam diri yang tiba-tiba muncul atau keinginan di luar logika yang datang secara mendadak dan bersifat mendesak.

Intuisi sudah ada di dalam setiap diri kita, ia begitu kuat dan juga sudah hadir untuk memberikan petunjuk kepada kita. Jika diabaikan, sering kali membuat kita menjadi merasa tidak nyaman atau pun khawatir.

Dari pernyataan di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa, intuisi merupakan suatu tindakan pikiran yang alamiah diluar dari logika yang hadir untuk memberikan petunjuk yang berasal dari jiwa dan juga terhubung dengan alam semesta untuk mengambil sebuah keputusan.

Logika dan Intuisi Bagi Hakim, Mana yang Lebih Penting?

Pada dasarnya, Hakim adalah seorang Manusia yang diberikan keistimewaan untuk menjalankan sebagian kecil dari Kewenangan Allah SWT di dunia untuk bisa mengadili seseorang. Tentunya dalam menjalankan kewenangan tersebut Hakim tidak boleh memberikan keputusan yang salah dan bertentangan dengan norma dan juga hati nurani dari Hakim sendiri.

Berbagai gejolak perasaan muncul ketika Hakim hendak mengambil sebuah Keputusan yang menyangkut dengan nasib kehidupan seseorang. Oleh karenanya Hakim dipertemukan dengan berbagai macam penalaran. Bisa melalui Logika hingga sampai mengandalkan intuisinya.

Logika diperlukan ketika hendak menyusun sebuah putusan untuk dapat mengetahui apakah perbuatan seseorang pantas untuk dihukum atau tidak. Adapun tahap-tahap sebelum menjatuhkan putusan tersebut menurut Achmad Rifai yaitu:[2]

  • Tahap Mengkonstair / membenarkan ada tidaknya suatu peristiwa yang diajukan kepadanya.
  • Tahap Mengkualifikasi, pada tahap ini Hakim mengkualifisir dengan menilai peristiwa konkret yang telah dianggap benar-benar terjadi itu.
  • Tahap Mengkonstituir, dalam tahap ini Hakim menetapkan hukumnya terhadap peristiwa tersebut dan memberi keadilan kepada para pihak yang bersangkutan.

Setelah tahapan tersebut terpenuhi dan alat bukti tercukupi, tibalah suatu putusan hakim yang berlaku bagi para pihak tersebut. Namun, sebelum putusan tersebut muncul, Hakim harus berhati-hati karena meskipun setiap rumusan dari pasal-pasal terpenuhi untuk memutus suatu perkara. Hakim harus yakin dengan putusannya tersebut apakah dapat diterima oleh masyarakat atau tidak. Dan yang lebih penting adalah apakah putusan tersebut dapat diterima atau tidak oleh hati nurani Hakim sendiri?.

Karena menurut Pasal 183 KUHAP, Hakim tidak boleh menjatuhkan putsan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan, bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Sehingga konklusi dalam tulisan ini adalah, kedua penalaran tersebut baik Logika dan Intuisi memang sedikit sulit untuk dapat dibedakan. Namun keduanya sama-sama memberikan suaranya dalam diri Hakim untuk mengambil sebuah keputusan.

Catatan Kaki :

[1] http://ameliadevina.com/intuisi-vs-pemikiran-bagaimana-cara-membedakannya/ 

[2] Buku Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif

Penulis : Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun