Berbagai gejolak perasaan muncul ketika Hakim hendak mengambil sebuah Keputusan yang menyangkut dengan nasib kehidupan seseorang. Oleh karenanya Hakim dipertemukan dengan berbagai macam penalaran. Bisa melalui Logika hingga sampai mengandalkan intuisinya.
Logika diperlukan ketika hendak menyusun sebuah putusan untuk dapat mengetahui apakah perbuatan seseorang pantas untuk dihukum atau tidak. Adapun tahap-tahap sebelum menjatuhkan putusan tersebut menurut Achmad Rifai yaitu:[2]
- Tahap Mengkonstair / membenarkan ada tidaknya suatu peristiwa yang diajukan kepadanya.
- Tahap Mengkualifikasi, pada tahap ini Hakim mengkualifisir dengan menilai peristiwa konkret yang telah dianggap benar-benar terjadi itu.
- Tahap Mengkonstituir, dalam tahap ini Hakim menetapkan hukumnya terhadap peristiwa tersebut dan memberi keadilan kepada para pihak yang bersangkutan.
Setelah tahapan tersebut terpenuhi dan alat bukti tercukupi, tibalah suatu putusan hakim yang berlaku bagi para pihak tersebut. Namun, sebelum putusan tersebut muncul, Hakim harus berhati-hati karena meskipun setiap rumusan dari pasal-pasal terpenuhi untuk memutus suatu perkara. Hakim harus yakin dengan putusannya tersebut apakah dapat diterima oleh masyarakat atau tidak. Dan yang lebih penting adalah apakah putusan tersebut dapat diterima atau tidak oleh hati nurani Hakim sendiri?.
Karena menurut Pasal 183 KUHAP, Hakim tidak boleh menjatuhkan putsan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan, bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Sehingga konklusi dalam tulisan ini adalah, kedua penalaran tersebut baik Logika dan Intuisi memang sedikit sulit untuk dapat dibedakan. Namun keduanya sama-sama memberikan suaranya dalam diri Hakim untuk mengambil sebuah keputusan.
Catatan Kaki :
[1] http://ameliadevina.com/intuisi-vs-pemikiran-bagaimana-cara-membedakannya/Â
[2] Buku Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif
Penulis : Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H