Mohon tunggu...
Ibnu Sina
Ibnu Sina Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa, Penulis

Bertamasya dalam Keindahan Palung Social-Science

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Logika dan Intuisi bagi Hakim

24 April 2020   22:13 Diperbarui: 16 Mei 2020   14:06 686
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengurai Status Hakim (Sumber: Hukumonline.com)

Berbagai gejolak perasaan muncul ketika Hakim hendak mengambil sebuah Keputusan yang menyangkut dengan nasib kehidupan seseorang. Oleh karenanya Hakim dipertemukan dengan berbagai macam penalaran. Bisa melalui Logika hingga sampai mengandalkan intuisinya.

Logika diperlukan ketika hendak menyusun sebuah putusan untuk dapat mengetahui apakah perbuatan seseorang pantas untuk dihukum atau tidak. Adapun tahap-tahap sebelum menjatuhkan putusan tersebut menurut Achmad Rifai yaitu:[2]

  • Tahap Mengkonstair / membenarkan ada tidaknya suatu peristiwa yang diajukan kepadanya.
  • Tahap Mengkualifikasi, pada tahap ini Hakim mengkualifisir dengan menilai peristiwa konkret yang telah dianggap benar-benar terjadi itu.
  • Tahap Mengkonstituir, dalam tahap ini Hakim menetapkan hukumnya terhadap peristiwa tersebut dan memberi keadilan kepada para pihak yang bersangkutan.

Setelah tahapan tersebut terpenuhi dan alat bukti tercukupi, tibalah suatu putusan hakim yang berlaku bagi para pihak tersebut. Namun, sebelum putusan tersebut muncul, Hakim harus berhati-hati karena meskipun setiap rumusan dari pasal-pasal terpenuhi untuk memutus suatu perkara. Hakim harus yakin dengan putusannya tersebut apakah dapat diterima oleh masyarakat atau tidak. Dan yang lebih penting adalah apakah putusan tersebut dapat diterima atau tidak oleh hati nurani Hakim sendiri?.

Karena menurut Pasal 183 KUHAP, Hakim tidak boleh menjatuhkan putsan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan, bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Sehingga konklusi dalam tulisan ini adalah, kedua penalaran tersebut baik Logika dan Intuisi memang sedikit sulit untuk dapat dibedakan. Namun keduanya sama-sama memberikan suaranya dalam diri Hakim untuk mengambil sebuah keputusan.

Catatan Kaki :

[1] http://ameliadevina.com/intuisi-vs-pemikiran-bagaimana-cara-membedakannya/ 

[2] Buku Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif

Penulis : Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun