Berdasarkan wawancara dengan responden, terdapat beberapa alasan utama yang menyebabkan masyarakat melakukan pelanggaran lalu lintas: Â
- Terburu-buru: Banyak pengendara merasa perlu melanggar aturan demi mengejar waktu. Â
- Kurangnya pengawasan: Ketidakhadiran petugas di jalan membuat pengendara merasa bebas untuk melanggar aturan. Â
- Kurangnya pemahaman aturan: Sebagian kecil pengendara tidak memahami aturan yang berlaku. Â
- Kondisi jalan sepi: Saat jalanan sepi, pengendara cenderung merasa aman untuk melanggar. Â
Faktor-faktor ini mencerminkan bahwa pelanggaran lalu lintas bukan semata-mata akibat kurangnya pengetahuan, tetapi juga dipengaruhi oleh persepsi tentang risiko dan penegakan hukum yang lemah.
3. Tingkat Kesadaran Masyarakat
Meskipun ditemukan banyak pelanggaran, survei menunjukkan bahwa 83,3% responden menganggap penting untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran terhadap pentingnya aturan lalu lintas sebenarnya cukup tinggi. Â
Namun, tingkat kepatuhan yang rendah tetap menjadi masalah. Dari hasil survei, 94,4% responden mengaku pernah melanggar aturan lalu lintas, dan hanya 50% dari mereka yang menerima sanksi. Ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum ini memperkuat persepsi bahwa pelanggaran lalu lintas adalah hal yang bisa "ditawar". Â
4. Faktor Sosial dan Budaya
Rendahnya tingkat kepatuhan terhadap aturan lalu lintas di Kota Padang juga dipengaruhi oleh faktor sosial dan budaya. Dalam beberapa kasus, pelanggaran dianggap sebagai hal biasa, terutama jika tidak ada petugas yang mengawasi. Kebiasaan ini mengakar di masyarakat, menciptakan pola pikir yang sulit diubah meskipun edukasi tentang aturan lalu lintas sudah dilakukan.Â
5. Pengaruh Penegakan Hukum
Penegakan hukum memainkan peran penting dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat. Sayangnya, banyaknya pelanggaran yang terjadi menunjukkan bahwa penegakan hukum di Kota Padang masih lemah. Berdasarkan survei, 38,6% responden menilai penegakan hukum lalu lintas di Kota Padang hanya "cukup". Â
Penegakan hukum yang lemah ini memberikan ruang bagi pelanggar untuk merasa aman dalam melanggar aturan. Akibatnya, tingkat pelanggaran tetap tinggi, meskipun sanksi seperti tilang dan denda telah diterapkan.