Mohon tunggu...
Ibnu Rusyd
Ibnu Rusyd Mohon Tunggu... -

Graduated from Islamic Studies Department State University of Jakarta. Student at Medrese Suleymaniyye, Turkey.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Inkonsistensi Nurcholish Madjid?

27 September 2015   23:06 Diperbarui: 27 September 2015   23:44 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[34] Luthfi Assyaukanie, Islam dalam Transisi Demokrasi di Indonesia.

[35] Seperti yang dengan baik diteorisasikan menjadi Islamo-democracy oleh Mustafa Akyol dalam Islam Without Extremes, A Muslim Case for Liberty (New York: W.W. Norton & Company, Inc., 2011). Lihat juga Anas Urbaningrum, Islamo-Demokrasi: Pemikiran Nurcholish Madjid (Jakarta: Universitas Indonesia, master thesis).

[36] QS. Az-Zumar (39): 18.

[37] QS. Al-An’am (6): 125.

[38] Nurcholish Madjid, Beberapa Renungan tentang Kehidupan Keagamaan untuk Generasi Mendatang, dalam Ulumul Qur’an: Jurnal Ilmu dan Kebudayaan No. 1, Vol. IV, Th. 1993, hh. 4 – 25. Ini merupakan naskah pidato Cak Nur yang disampaikan pada 21 Oktober 1992 di Taman Ismail Marzuki dalam peringatan 20 tahun pembaruan Islam.

[39] Nurcholish Madjid, Indonesia Kita, hh. 8 dan 99.

[40] Sosiologi Agama, Christian Smith dan Robert D. Woodberry, dalam George Ritzer (ed.), The Wiley Blackwell Companion to Sociology (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013), hh.  619 – 641.

[41] Nurcholsih Madjid, Indonesia Kita, h. 181.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun