Mohon tunggu...
gedong arum
gedong arum Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Buah Tangan Deklarasi dan Konsolidasi PGIN di Trenggalek

3 April 2018   13:35 Diperbarui: 3 April 2018   13:42 965
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesuai kenyataan yg ada seharusnya Inpassing=PNS cuma belum ada regulasi/aturan yang jelas. Dan ini yang akan diperjuangkan sampai final (kalo diangkat PNS ya harus semua Anggota PGIN tanpa tebang pilih)

5. Target/fokus utama PGIN: meningkatkan profesionalitas guser

Jujur PNS iya,harus dan harga mati tapi lebih mengedepankan Profesionalitas guru. 

Sehingga mari kita persiapkan diri kita sebagai Guser yg profesional yang bermartabat sehingga tidak ragu kalo kita ajukan ASN

6. SK inpassing Diknas apakah bisa di akomodir. Bisa yang penting benar dan valid sesuai database yang ada di diknas pusat. Dan PGIN Pusat siap mengawal sampai finish.

(Fakta: PGIN Pusat sudah berhasil membantu 4 Guser dari Kediri yg punya SK diknas)

7. Seragam sudah sesuai hasil audiensi dan proses yg panjang. Bukan untuk bisnis demi persatuan dan kesatuan PGIN akan disamakan dari bawah sampai pusat (nunggu RTL)

8. Untuk Audiensi dan Administrasi pendataan dibutuhkan biaya sehingga pengurus pusat dan daerah perlu iuran sukarela untuk kegiatan organisasi.   (kita bahas bersama sebelum deklarasi)

9. Terkait golongan akan diperjuangkan lnsyaAlloh mulai tahun 2019 akan ada proses kenaikan tingkat/golongan. (Jangan kuatir)

      Contoh III/a  jadi III/b dst.

10. KTA ( kartu tanda Anggota) akan diterbitkan langsung dari pusat ( setelah mendaftar jd anggota akan di TL )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun