Mohon tunggu...
Ibnu Khafidz Arrozaq
Ibnu Khafidz Arrozaq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya adalah seorang mahasiswa strata 1 ilmu hukum di Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Saat ini saya juga aktif dalam kegiatan pers mahasiswa dengan menulis berbagai artikel dan opini terkait dengan isu yang tengah berkembang di masyarakat.

Hobi saya adalah membaca dan menulis, bagi saya menulis merupakan obat paling mujarab bagi seseorang yang merasa kesepian. Dengan menulis pula wawasan keilmuan kita menjadi bertambah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Problematika Hak Pekerja di Indonesia dan Larangan Karyawati Mengenakan Jilbab

26 September 2022   22:46 Diperbarui: 27 September 2022   15:55 1125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain dengan alasan tadi, larangan penggunaan hijab oleh perusahaan juga bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Pada dasarnya manusia memiliki serangkaian hak asasi yang wajib dihormati oleh setiap orang, negara, dan juga hukum demi martabat dan kemuliaannya. Sehingga pelarangan pegawai wanita untuk memakai hijab sudah tentu melanggar hak asasi manusia. Seperti dijelaskan dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2) serta dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mana pada kedua pasal tersebut maknanya sama, yaitu menjamin kebebasan setiap orang untuk menganut kepercayaan masing-masing, serta memberikan kemerdekaan kepada setiap orang atas ajaran yang dianutnya. Selanjutnya dalam Pasal 4 Undang-Undang Hak Asasi Manusia juga dijelaskan bahwasannya hak asasi manusia merupakan instrumen kemanusiaan yang tidak boleh dikurangi sama sekali apapun bentuk dan takarannya. Hal tersebut juga termasuk hak bagi para pekerja untuk memakai jilbab dan pakaian yang menutup aurat di tempat kerja. Pada prinsipnya, selagi jilbab dan pakaian yang digunakan oleh para pekerja tidak menghalangi mobilitas mereka dalam menjalankan pekerjaan maka seharusnya tidak ada masalah untuk itu.

Bagi seorang muslimah yang taat, memakai jilbab hingga menutup bagian dada merupakan sebuah kewajiban yang harus dijalankan sebagai bakti mereka kepada Allah SWT. Hal ini didasarkan atas firman Allah SWT dalam QS. An-Nur ayat 31 :

"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (QS An-Nur : 31)

Terkait dengan pelarangan penggunaan jilbab, kasus seperti ini pernah terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, dimana 7 perusahaan dilaporkan melarang pegawainya untuk memakai jilbab. Selain itu, kasus serupa baru-baru ini juga terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dimana 16 karyawati sebuah perusahaan pembuat polybag memutuskan mogok kerja karena diduga mereka dilarang oleh perusahaan untuk bekerja dengan mengenakan jilbab. Laporan terkait dengan kasus seperti ini jelas berpotensi melanggar pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu pelarangan pemakaian hijab seperti ini juga merupakan bentuk lain dari diskriminasi terhadap pekerja yang tentunya sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam hukum ketenagakerjaan.

Jika kita menelisik jauh ke depan, sebenarnya hijab dan pakaian muslimah bukanlah penghalang bahu seorang wanita untuk tetap tampil cantik. Di zaman yang semakin maju dengan mode fashion yang semakin beragama, banyak sekali model pakaian muslim yang cantik namun tetap sesuai dengan syariat agama islam. Oleh sebab itu, sudah seharusnya bagi setiap perusahaan untuk membebaskan pegawai ataupun pekerjanya untuk tetap memakai hijab. Selagi apa yang mereka pakai tidak mengganggu kinerja pegawai tentu hal ini bukanlah masalah. Negara sudah mengatur secara jelas bahwa tidak boleh ada diskriminasi dalam bentuk apapun di setiap perusahaan atau lingkungan kerja, oleh sebab itulah akan lebih baik jika setiap perusahaan mulai mengatur ulang regulasi berpakaian bagi karyawan dan karyawatinya agar pekerja juga merasa nyaman dan aman selama melakukan pekerjaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun