2. Perusahaan Seringkali Tidak Memberikan Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan Bagi Pekerja
Perusahaan yang nakal sangat sering mengabaikan jaminan sosial para pekerjanya. Apalagi jika para karyawannya berstatus pegawai kontrak. Belum maksimalnya payung hukum yang mengatur dengan jelas perihal hak-hak pegawai kontrak terkadang menimbulkan masalah yang merugikan para pekerja. Padahal jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan merupakan instrumen yang penting bagi pekerja jika sewaktu-waktu mereka mengalami musibah. Apalagi pada umumnya pekerja kontrak yang tidak mendapatkan jaminan sosial ini umumnya bekerja pada sektor industri yang rentan dan berisiko.
3. Tuntutan dan Aturan yang Diberi Perusahaan Terkadang Memaksa Pekerja Melanggar Norma Agama
Poin ketiga ini memang tidak banyak terjadi. Namun terkadang, perusahaan secara tidak sadar memaksa para pekerjanya untuk melanggar apa yang selama ini menjadi pegangan bagi para karyawannya. Pekerjaan di bidang pemasaran dan entertainment adalah dua bidang pekerjaan yang kerap memerintahkan para karyawatinya untuk mengenakan pakaian terbuka termasuk adanya larangan bagi karyawati memakai hijab. Alasan pemberi kerja melakukan hal ini tentu demi mendongkrak penjualan produk mereka dengan menjadikan para karyawati sebagai sales promotion girls. Perusahaan menilai wanita cantik dengan lekuk badan dan bentuk fisik yang bagus akan menarik perhatian konsumen, namun sebenarnya beberapa karyawati justru merasa risih dengan permintaan perusahaan yang seperti demikian, karena pada dasarnya mereka merasa kurang nyaman dan takut akan risiko yang mereka akan dapatkan. Banyak kasus pelecehan seksual yang menimpa para pekerja wanita di sektor ini, sebab kondisi pekerjaan mereka ditambah lingkungan kerja yang terkadang tidak baik juga dapat mengundang orang lain untuk berbuat kejahatan.
Permasalahan pekerja di Indonesia tidak berhenti di sini, masih banyak permasalahan lain yang hingga saat ini masih dialami jutaan pekerja di Indonesia. Ironi ini jika dijelaskan mungkin akan membutuhkan waktu yang lama untuk menyusunnya. Selain ketiga permasalahan pokok pekerja di Indonesia seperti di atas, masih banyak rentetan masalah-masalah pekerja salah satunya ialah terkait dengan keselamatan kerja.
Jika kita berbicara mengenai keselamatan kerja, beberapa sektor industri seperti pertambangan, industri yang mengandalkan penggunaan mesin, maupun industri dengan skala kecil sering mengabaikan protokol keselamatan kerja bagi pegawainya. Sangat sering sekali kita mendengar berita pekerja yang meninggal akibat tertimpa longsor di pertambangan bawah tanah, atau pekerja yang meninggal dunia akibat tersengat arus listrik. Hal ini terjadi karena beberapa faktor yang tidak diperhatikan oleh pemberi kerja dan pemerintah melalui lembaga pengawas. Faktor tersebut antara lain :
- Protokol keselamatan kerja yang disediakan oleh pemberi kerja (perusahaan) kurang memadai dalam menjamin keselamatan pekerja
- Lingkungan kerja yang tidak aman dan kurang sehat
- Kelaikan mesin produksi yang digunakan tidak lagi sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, sehingga terkadang mesin-mesin ini justru membahayakan pekerjanya ketika digunakan
- Kurangnya pengawasan dari pemerintah terkait dengan keselamatan kerja, sehingga banyak perusahaan abai akan keselamatan dan kesehatan para pekerjanya
- Kurang tegasnya sanksi yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan yang membandel, ditambah regulasi mengenai keselamatan kerja juga kurang ditegakkan secara konsisten.
Atas berbagai permasalahan tadi, seharusnya pemerintah sebagai pengawas dan pembuat kebijakan dapat terus bekerja mengawasi setiap perusahaan agar mematuhi semua aturan yang telah dibuat, sehingga setiap hak pekerja dapat mereka penuhi. Selain itu sanksi bagi perusahaan yang membandel dengan tidak memenuhi hak para pekerjanya juga harus dipertegas agar keselamatan dan kesejahteraan setiap pekerja dapat dijamin oleh perusahaan. Bagi perusahaan, mereka harus mematuhi aturan yang berlaku, mulai dari aturan mengenai upah, keselamatan bekerja, perjanjian kerja, dan segala aturan strategis lainnya agar hak para pekerjanya dapat terpenuhi sehingga keuntungan secara kolektif pun dapat dicapai bersama.
Larangan Memakai Hijab Bagi Pekerja di Beberapa Tempat
Isu terkait dengan perusahaan yang melarang karyawatinya memakai hijab beberapa waktu belakangan kembali menyeruak. Pegawai yang diterima bekerja di beberapa perusahaan tersebut diperintahkan untuk mulai melepas atribut keagamaannya itu selama bekerja di kantor. Pegawai yang merasa tidak punya pilihan lagi terpaksa untuk mengikuti kemauan perusahaan tersebut.
Dilansir dari beberapa portal berita, perusahaan sering kedapatan melarang pegawainya untuk memakai hijab dengan alasan gaya berpakaian sudah diatur perusahaan. Namun sebenarnya mengenai hal tersebut, negara sudah mengaturnya secara rinci dalam Pasal 5 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berbunyi “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan” dan pasal 6 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berbunyi “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.” Kedua pasal ini pada intinya melarang perusahaan untuk melakukan diskriminasi kepada pekerja, pegawai, dan atau buruhnya dengan diskriminasi berdasarkan ras, agama, suku, budaya, dan lain sebagainya. Selain itu, hijab yang dikenakan perempuan merupakan pilihan mereka karena mereka ingin mendekatkan diri kepada Tuhannya sekaligus untuk memenuhi kewajiban mereka sebagai makhluk Allah SWT yang beriman dan bertaqwa. Sehingga perusahaan tidak bisa secara semena-mena melarang pegawai ataupun calon pegawai mereka untuk melepas jilbab dengan alasan apapun.