PILPRES 2014 DIDUGA CACAT HUKUM DAN BATAL DEMI HUKUM.
Tangerang, 16 Agustus 2014.
PILPRES 2014 DIDUGA CACAT HUKUM DAN BATAL DEMI HUKUM.
1.JUMLAH DPT BERDASARKAN SK KPU NO 477/Kpts/KPU/TAHUN 2014 . Tanggal 13 Juni 2014 = 190,307,134 – Jumlah DPT berdasarkan hasil analisa dari data Sertifikat KPU sebesar = 190,307,698 sehingga ada selisih sebesar 564.
2.Fakta ditemukan terjadi adanya perbedaan dokmen  Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilpres 2014 Veri 501 Kabupaten/Kota se Indonesia. Baik itu Jumlah DPT – Jumlah Pemilih – Jumlah Surat Suara Yang Digunakan dan Termasuk Jumlah Pemilih Tambahan. Tdk Sesuai Dgn Peraturan dan Perundang-undangan.
3.Jumlah DPT berdasarkan  Sk KPU No 477/2014 adalah sebesar = 190,307,134, sedangkan jumlah DPT berdasarkan SK-KPU No 535 Tahun 2014 adalah sebesar 190,307,698. Sehingga Terjadi Selisih sebesar = 564.
4.Adanya Selisih Pengguna Hak Pilih Sebesar Minus ( 41.500 ) dan Lebih Sebesar 179,699.
5.Adanya Selisih Pengguna  Surat Suara Sebesar Minus ( 41.500 ) dan Lebih Sebesar 179,699.
6.Adanya Perbedaan Jumlah Surat Suara Sah dan Tidak Sah Dengan Jumlah Pengguna Hak Pilih Yaitu Sebesar Minus ( 41.500 ) dan Lebih Sebesar 179,699.
7.Adanya Fakta Perbedaan Jumlah Surat Suara Sah dan Tidak Sah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Dengan Jumlah Pemilih dan Jumlah Surat Suara Yang Digunakan, Sehingga Terjadi Selisih Sebesar Minus ( 41.500 ) dan Lebih Sebesar 179,699.
8.Berdasarkan Fakta-fakta permasalahn penghitungan Rekapitulasi Suara Pilpres 2014 di 34 Provinsi termasuk PPLN, Maka Berakibat tidak dipenuhinya ketentuan Pasal 108 Ayat (2) UU No 42 Tahun 2008. Pasal 22 Per-KPU No 19 Tahun 2014. Perbedaan Jumlah DPT. Per-KPU No 21 Th 2014 Ttg Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilpres 2014.