Az-Zarqani (rahimahullah) menyatakan dalam Manahilul 'Irfan hanya terjemahan ma'nawi saja yang dibolehkan. Jikapun kita melihat ke mayoritas teks terjemahan Al-Qur'an akan ditemukan bahwa mereka adalah terjemah ma'nawi. Terjemah Lafzhi sering terjadi dalam non-text translation seperti saat ceramah dimana beberapa penceramah yang menterjemahkan Al-Qur'an secara Lafzhi. Begitupun mereka yang sangat suka mempolitisasi pemahaman Al-Qur'an.
Tapi permasalahan tentang hukum terjemahan secara Fiqh dan Maqasid akan dibahas pada tulisan lainnya. Jika ada pertanyaan dan komentar silakan cantumkan dibawah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H