Mohon tunggu...
Ibnu Habibie AR
Ibnu Habibie AR Mohon Tunggu... Administrasi - Mencoba berbagi

Zippo

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

2 Sisi Mata Uang RPDH

22 Desember 2020   08:00 Diperbarui: 22 Desember 2020   08:00 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam pelaksanaan RPDH kali ini, mempunyai dua sisi yang jika dilihat sepintas bertolak belakang. 

Pada satu sisi kita ingin melakukan kegiatan pembayaran secepat mungkin guna menunjang program PEN, disisi yang lain nya kita mesti menyediakan data yang akurat terkait perencanaan pengeluaran dana pemerintah.

Berkaca dari pelaksanaan PPDH pada tahun yang lalu, dimana pelaksanaannya berjalan lancar. Walaupun masih deviasi antara PPDH yang direncanakan dengan realisasi yang terjadi, namun relatif kecil. 

Sedangkan untuk tingkat partisipasi satuan kerja dalam penyampaian PPDH kepada KPPN mencapai 100%. 

Hal ini dikarenakan adanya sanksi, bagi satuan kerja yang tidak menyampaikan PPDH. Sanksinya berupa penolakan SPM yang diajukan oleh satuan kerja. Jika dalam pengajuannya tanpa menyampaikan PPDH terlebih dahulu.

Mekanisme sanksi penolakan SPM inilah yang ditiadakan pada pelaksanaan RPDH kali ini, hal ini dikarenakan adanya kepentingan dalam rangka mendorong pelaksanaan program PEN.

Jika terdapat banyak SPM yang ditolak, dikarenakan tidak menyampaikan RPDH. Maka terjadi keterlambatan penyaluran APBN, keterlambatan penyerapan Anggaran dan diujungnya terhambat pula pencapaian program PEN yang merupakan prioritas pemerintah. 

Oleh karena itu pelaksanaan RPDH kali ini membutuhan usaha yang ekstra, guna mencapai tujuan yang secara sepintas bertolak belakang. Prioritas pemerintah berupa program PEN dan pelaksanaan tusi Dit. PKN yaitu perencanaan kas yang akurat.

Untuk mencapai kedua tujuan di atas, tanpa meniadakan salah satunya adalah hal yang menarik, menantang dan sebuah seni dalam tata kelola good governance. 

Semoga dalam pelaksanaan RPDH kali ini, semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya dapat melaksanakan kewajiban sesuai dengan tanggung jawab masing masing. Sehingga terwujud pengelolaan kas yang akurat dengan tidak mengesampingkan upaya terwujudnya program PEN yang diharapkan.

Berbuat baik dari yang kecil, sedari kecil berbuatlah baik. 

Untuk Indonesia lebih baik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun