Dalam pelaksanaan RPDH kali ini, mempunyai dua sisi yang jika dilihat sepintas bertolak belakang.Â
Pada satu sisi kita ingin melakukan kegiatan pembayaran secepat mungkin guna menunjang program PEN, disisi yang lain nya kita mesti menyediakan data yang akurat terkait perencanaan pengeluaran dana pemerintah.
Berkaca dari pelaksanaan PPDH pada tahun yang lalu, dimana pelaksanaannya berjalan lancar. Walaupun masih deviasi antara PPDH yang direncanakan dengan realisasi yang terjadi, namun relatif kecil.Â
Sedangkan untuk tingkat partisipasi satuan kerja dalam penyampaian PPDH kepada KPPN mencapai 100%.Â
Hal ini dikarenakan adanya sanksi, bagi satuan kerja yang tidak menyampaikan PPDH. Sanksinya berupa penolakan SPM yang diajukan oleh satuan kerja. Jika dalam pengajuannya tanpa menyampaikan PPDH terlebih dahulu.
Mekanisme sanksi penolakan SPM inilah yang ditiadakan pada pelaksanaan RPDH kali ini, hal ini dikarenakan adanya kepentingan dalam rangka mendorong pelaksanaan program PEN.
Jika terdapat banyak SPM yang ditolak, dikarenakan tidak menyampaikan RPDH. Maka terjadi keterlambatan penyaluran APBN, keterlambatan penyerapan Anggaran dan diujungnya terhambat pula pencapaian program PEN yang merupakan prioritas pemerintah.Â
Oleh karena itu pelaksanaan RPDH kali ini membutuhan usaha yang ekstra, guna mencapai tujuan yang secara sepintas bertolak belakang. Prioritas pemerintah berupa program PEN dan pelaksanaan tusi Dit. PKN yaitu perencanaan kas yang akurat.
Untuk mencapai kedua tujuan di atas, tanpa meniadakan salah satunya adalah hal yang menarik, menantang dan sebuah seni dalam tata kelola good governance.Â
Semoga dalam pelaksanaan RPDH kali ini, semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya dapat melaksanakan kewajiban sesuai dengan tanggung jawab masing masing. Sehingga terwujud pengelolaan kas yang akurat dengan tidak mengesampingkan upaya terwujudnya program PEN yang diharapkan.
Berbuat baik dari yang kecil, sedari kecil berbuatlah baik.Â