Sebelum adanya SDGs, pemerintah telah berupaya untuk mengatasi perdagangan dan penangkapan hiu yang merusak kelestarian ekosistem laut, dengan meratifikasi CITES melalui Keppres No. 45/1978, penetapan Peraturan Menteri KP Nomor 4 Tahun 2010, dan Perda Kabupaten Raja Ampat No. 9 tahun 2012 tentang Pelarangan Pari Manta, Penangkapan Ikan Hiu, dan jenis-jenis ikan tertentu di perairan laut Raja Ampat.Â
Namun, dengan adanya SDGs pemerintah telah melakukan konservasi perairan laut Indonesia dan di tahun 2019, Indonesia telah mengkonservasi sebanyak 7,2% dari 10% target atau tujuan yang ingin dicapai di tahun 2020.
DAFTAR PUSTAKA
Aditya, Z. F., & Al-Fatih, S. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Ikan Hiu Dan Ikan Pari Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem Laut Indonesia. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 24(2). Diambil dari ejournal.umm.ac.id
Anonim. (2020). Dukungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Dalam Bidang Konservasi Untuk Mencapai Tujuan Sdgs Ke 14 Menjaga Ekosistem Laut. Loka Pengelolaan SD Pesisir & Laut Sorong. Diambil dari kkp.go.id
Aulia, M. A. A., & Windiani, R. (2021). Peran Pemerintah dalam Perlindungan Hiu di Indonesia. Journal of International Relations, 7(3). Diambil dari ejournal3.undip.ac.id
Dondi. (2021). KKP Kelola Biodiversity Hiu dan Pari di Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Diambil dari kkp.go.id
Irfan, M. F. R. (2017). Upaya Melindungi Hiu demi Lestari Ekosistem Laut. Tirto.id. Diambil daritirto.id
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI