Sudah saatnya Guru merefleksi diri akan tugas besarnya sebagai "Agen of Change"Â pendidikan. UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan Guru sebagai agen pembelajaran yang harus menjadi fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik.Â
Untuk itulah Guru harus memiliki kompetensi yang mumpuni. Di dalam UU No. 14/2005 pasal 10 ayat (1) disebutkan  bahwa "Kompetensi Guru, meliputi Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial dan Kompetensi Profesional. Dengan Kompetensi Pedagogik, Guru diharapkan memahami karakteristik peserta didik secara mendalam sehingga mampu menyuguhkan pembelajaran yang betul -- betul disenangi dan digemari oleh peserta didik serta tidak membosankan.Â
Dengan Kompetensi Kepribadian diharapkan Guru memilki kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Dengan Kompetensi Profesional yang dimiliki, Guru hendaknya menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam, dan mampu mengajarkannya kepada peserta didik dengan variasi metode pembelajaran yang tepat dan mudah dipahami peserta didik, melakukan penelitian tindakan kelas dalam rangka terus ber inovasi mencari formula yang ideal dalam pembelajaran.Â
Dengan Kompetensi Sosial Guru diharapkan mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Dengan empat kompetensi ini Guru diharapkan mampu merefleksikan diri akan kompetensi keguruannya.
Selamat hari guru, mari kita jadikan sebagai momentum untuk terus merefleksi diri agar kompetensi guru semakin lebih baik dari waktu-waktu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H