Mohon tunggu...
Iben Cruise
Iben Cruise Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Mungkinkah Pers Nasional Menjadi Wasit yang Baik Pada Pilkada?

10 Februari 2018   16:34 Diperbarui: 10 Februari 2018   17:48 619
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemilihan Kepala Daerah 2018 yang akan digelar secara serempak untuk 171 daerah pada tanggal 28 Juni 2018 tak urung menggiring isu seputar netralitas bagi kalangan TNI, Polri beserta aparat sipil negara (ASN). Netralitas bagi ASN, TNI dan Polri menjadi persoalan vital bagi terselenggaranya pemilu dan pilkada yang adil, karena secara struktural, dalam kedudukan mereka terdapat fungsi kewenangan yang dapat dipergunakan tidak sebagaimana mestinya untuk kepentingan yang menguntungkan salah satu calon dalam ajang pesta demokrasi tersebut. Sebagai akibat dari adanya kewenangan, melekat pula pertanggungjawaban para aparatur negara itu dalam kedudukannya sebagai subjek hukum administrasi.

Bertalian dengan pendekatan hukum administrasi, muncul pertanyaan ; apakah terhadap subjek hukum di luar ASN, TNI, maupun Polri, yang memiliki fungsi dan kewenangan sehingga dapat menjadi celah maladministrasi fungsi dalam pelaksanaan pilkada dan pemilu berlaku pula prinsip geen bevoegdhied (macht) zonder veraantwoordelijkheid (tidak ada kewenangan atau kekuasaan tanpa pertanggungjawaban) ? Dalam pada itu, apakah pers nasional yang notabene berada di luar struktur ketatanegaraan dapat dibebankan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas-tugasnya berdasarkan amanah Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers sehubungan dengan perannya di ajang pilkada dan pemilu mendatang ?

Fungsi dan Kedudukan Pers Nasional

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia(UUD NRI) Tahun 1945 tidak menyebutkan kedudukan pers di dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Betapapun demikian, keberadaan pers hakikatnya adalah manivesto dari amanah UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28 F. Lebih lanjut, sebagai penjabaran dari Pasal 28 F UUD NRI Tahun 1945, dikukuhkanlah kedudukan pers nasional selaku subjek hukum badan hukum (recht persoon),  melalui Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pers berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 diartikan sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi dengan segala hak dan kebebasan yang dimilikinya untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam berbagai instrumen dan saluran yang tersedia, tanpa melalui proses ijin pendahuluan atau tindakan yang bersifat censorship. 

Bersamaan dengan kebebasan yang dimiliki, melekat beban pertanggungjawaban terhadap subjek hukum yang melaksanakan fungsi pers, baik dari kalangan subjek hukum badan hukum dalam hal ini pers nasional, maupun subjek hukum alami (naturlijke persoon). Subjek hukum yang terakhir disebutkan adalah masyarakat umum (non pers nasional) yang juga melaksanakan fungsi pers melalui berbagai instrumen secara mandiri atau dengan cara mengirimkan karya jurnalistik ke media massa/pers nasional.

Perbedaan terminologi subjek hukum alami dan badan hukum perlu ditegaskan karena berhubungan dengan siapa yang kemudian akan dibebankan pertanggungjawaban, baik pertanggungjawaban administrasi, perdata, hingga pertanggungjawaban pidana. Dalam konsepsi hukum pidana, pertanggungjawaban terhadap perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum alami adalah kepada subjek hukum alami yang melakukan perbuatan itu sendiri. Namun seiring dinamika hukum pidana yang turut membawa keberadaan korporasi sebagai subjek hukum pidana, isu pertanggungjawaban tidak lagi melulu dibebankan kepada orang sebagai subjek hukum alami, melainkan juga kepada korporasinya ; dalam hal ini, pengurus, korporasi, dan baik pengurus bersama-sama dengan korporasi itu sendiri.  

Pers Nasional Sebagai Subjek Hukum dalam Kaitannya dengan Pilkada & Pemilu

Merujuk kepada kedudukan pers nasional sebagai subjek hukum badan hukum, maka  konsekwensi hukum terhadap persoalan pertanggungjawaban tidak lagi bertumpu kepada subjek hukum alami, yakni, wartawan sebagai individu atau pekerja pada pers nasional. Beban pertanggungjawaban badan hukum sebagaimana dikemukakan dapat dikenakan terhadap badan hukum (korporasi) itu sendiri, pengurus, dan baik pengurus maupun korporasi. Sementara wartawan, karena posisinya adalah sebagai pekerja pada badan hukum dan bukan sebagai organ korporasi (pengurus), mutatis mutandis, tidak dibebankan pertanggungjawaban, terkecuali ada tindakan wartawan yang menyimpang dari tujuan pers nasional tempatnya bernaung, menyalahgunakan fungsinya sebagai jurnalis atau melakukan kegiatan curang yang tidak sesuai dengan semangat juang dari perusahaannya tersebut.

Berpijak pada konsepsi pertanggungjawaban pers yang bertumpu pada pertanggungjawaban badan hukum seperti diuraikan, bagaimana sistem pertanggungjawaban yang diatur di dalam Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999? Pertanggungjawaban pers, merujuk sistematika perundang-undangan yang bertalian dengan pers meliputi dua aspek, yakni tanggungjawab hukum dan tanggungjawab etik. Mengenai pertanggungjawaban hukum, beban tanggungjawab merujuk Pasal 12 dibebankan kepada "penanggungjawab". 

Namun, frasa "penanggungjawab" yang menyandarkan pada model pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability), dalam konteks pertanggungjawaban pidana menjadi tereduksi karena secara dogmatis di dalam penjelasan Pasal 12 disebutkan "sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di sini jelas, Undang-Undang No.40 Tahun 1999, tidak memiliki pandangan yang tegas mengenai pertanggungjawaban pidana, apakah berpijak pada ajaran kesalahan atau konsep pertanggungjawaban korporasi.

Adapun mengenai pertanggungjawaban etik, aturan di dalam ketentuan undang-undang yang berhubungan dengan fungsi pers terbatas pada kode etik jurnalistik wartawan. Kode Etik Jurnalistik sebagai bagian dari amanah undang-undang menyentuh pertanggungjawaban wartawan dalam ruang lingkup profesinya secara pribadi. Adapun di dalam praktiknya, terkait dengan pelaksanaan fungsi mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi seputar pilkada atau pemilu, keberadaan wartawan di dalam sebuah perusahaan media massa tidak terlepas dari kedudukan pers nasional tempatnya bernaung tersebut sebagai badan hukum.  

Sikap pribadi seorang jurnalis dalam menjalankan fungsinya dengan demikian akan tetap bersinggungan dengan sikap perusahaannya. Pandangan jurnalis beserta karya jurnalistiknya  dengan demikian pula akan terintegrasi dengan pandangan dan garis politik dari perusahaannya. Begitupun mens rea dari jurnalis sepanjang dia menjalankan fungsinya sesuai dengan kebijakan perusahaannya juga dapat diartikan sebagai mens rea dari perusahaan tempat dia bekerja. Dengan demikian, maka pertanggungjawaban jurnalis tersebut secara normatif seharusnya diatribusikan kepada badan hukumnya.

Kita tahu, kehadiran media massa yang jumlahnya sudah ratusan bahkan ribuan, termasuk pula media elektronik seperti radio dan televisi, ada yang memang kehadirannya secara langsung atau tidak langsung terafiliasi dengan partai politik. Bahkan, barangkali media tersebut memang sudah menjadi media partisan, dimana pemegang kendali pada badan hukumnya adalah tokoh-tokoh politik. Ini sah-sah saja, tidak dilarang, dan secara hukum tetap  dibenarkan oleh undang-undang No.40  Tahun 1999. Ini juga bisa saja diartikan sebagai sebuah konsekwensi dalam berdemokrasi yang merupakan hak dari tiap-tiap warga negara, di samping Pasal 6 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 memuat norma kewajiban terhadap pers dalam menjalankan peran dan fungsinya.

Namun apa lacur ? undang-undang, sampai di situ tidak cukup tuntas karena kristalisasi dari hak dan kewajiban berupa pertanggungjawaban pihak badan hukum di dalam mengendalikan perusahaan pers nasional tidak menampakkan diri di dalam undang-undang. Undang-Undang Pers, hanya menjangkau pertanggungjawaban wartawan secara individudimana individu adalah sebagai penerima mandat dari perusahaan. Sementara menyangkut masalah beban pertanggungjawaban pers nasional dalam kedudukannya sebagai badan hukum yang bersifat normatif, maupun normatif atributif masih amat lemah.

Betapapun penegakkan hukum terhadap perkara-perkara pers tidak seharusnya dilakukan secara ongebreideld(membabi buta), setidaknya, pertanggungjawaban etik yang menyentuh subjek hukum badan hukum dalam hal mewujudkan pers yang profesional, bermartabat, jujur, adil, dan beretika, mutlak diperlukan. Tanpa adanya pengaturan pertangungjawaban yang menyentuh badan hukum jangan berharap pers nasional mampu menjadi "wasit yang baik"dalam pertandingan di ajang politik "pilkada maupun pemilu mendatang", tapi cukup saja dengan berharap pers dapat menjadi "pemain yang baik" di dalam ajang pesta demokrasi mendatang.

Bila terminologi "pemain yang baik" dapat digambarkan sebagai bentuk pertanggungjawaban yang bersifat normatif dan atributif karena pengaturannya sudah jelas dan tegas tercakup di dalam undang-undang. Maka terminologi "wasit yang baik", untuk saat ini masih berada di dalam alam khayal (angan) atau cita-cita, karena persoalan etik normatik yang merupakan pedoman sikap standart perilaku berlandaskan kepada prinsip-prinsip kejujuran, integritas dan akuntabilitas,belum begitu nampak terlihat dan fenomena yang ada pengertian etik masih dipahami sebagai sesuatu yang sudah termanivestasi di dalam undang-undang. Selamat hari pers nasional, selamat menjalankan amanah bagi para insan pers, semakin bijaksana, semakin dewasa, bertanggungjawab dan mampu menjadi instrumen dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Semoga.

Sebuah Catatan Hari Pers Nasional di Tahun Politik 2018 dan 2019
Oleh : Dr. Ibnu Mazjah, S.H., M.H.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun