Mohon tunggu...
Iben Cruise
Iben Cruise Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Mungkinkah Pers Nasional Menjadi Wasit yang Baik Pada Pilkada?

10 Februari 2018   16:34 Diperbarui: 10 Februari 2018   17:48 619
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Adapun mengenai pertanggungjawaban etik, aturan di dalam ketentuan undang-undang yang berhubungan dengan fungsi pers terbatas pada kode etik jurnalistik wartawan. Kode Etik Jurnalistik sebagai bagian dari amanah undang-undang menyentuh pertanggungjawaban wartawan dalam ruang lingkup profesinya secara pribadi. Adapun di dalam praktiknya, terkait dengan pelaksanaan fungsi mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi seputar pilkada atau pemilu, keberadaan wartawan di dalam sebuah perusahaan media massa tidak terlepas dari kedudukan pers nasional tempatnya bernaung tersebut sebagai badan hukum.  

Sikap pribadi seorang jurnalis dalam menjalankan fungsinya dengan demikian akan tetap bersinggungan dengan sikap perusahaannya. Pandangan jurnalis beserta karya jurnalistiknya  dengan demikian pula akan terintegrasi dengan pandangan dan garis politik dari perusahaannya. Begitupun mens rea dari jurnalis sepanjang dia menjalankan fungsinya sesuai dengan kebijakan perusahaannya juga dapat diartikan sebagai mens rea dari perusahaan tempat dia bekerja. Dengan demikian, maka pertanggungjawaban jurnalis tersebut secara normatif seharusnya diatribusikan kepada badan hukumnya.

Kita tahu, kehadiran media massa yang jumlahnya sudah ratusan bahkan ribuan, termasuk pula media elektronik seperti radio dan televisi, ada yang memang kehadirannya secara langsung atau tidak langsung terafiliasi dengan partai politik. Bahkan, barangkali media tersebut memang sudah menjadi media partisan, dimana pemegang kendali pada badan hukumnya adalah tokoh-tokoh politik. Ini sah-sah saja, tidak dilarang, dan secara hukum tetap  dibenarkan oleh undang-undang No.40  Tahun 1999. Ini juga bisa saja diartikan sebagai sebuah konsekwensi dalam berdemokrasi yang merupakan hak dari tiap-tiap warga negara, di samping Pasal 6 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 memuat norma kewajiban terhadap pers dalam menjalankan peran dan fungsinya.

Namun apa lacur ? undang-undang, sampai di situ tidak cukup tuntas karena kristalisasi dari hak dan kewajiban berupa pertanggungjawaban pihak badan hukum di dalam mengendalikan perusahaan pers nasional tidak menampakkan diri di dalam undang-undang. Undang-Undang Pers, hanya menjangkau pertanggungjawaban wartawan secara individudimana individu adalah sebagai penerima mandat dari perusahaan. Sementara menyangkut masalah beban pertanggungjawaban pers nasional dalam kedudukannya sebagai badan hukum yang bersifat normatif, maupun normatif atributif masih amat lemah.

Betapapun penegakkan hukum terhadap perkara-perkara pers tidak seharusnya dilakukan secara ongebreideld(membabi buta), setidaknya, pertanggungjawaban etik yang menyentuh subjek hukum badan hukum dalam hal mewujudkan pers yang profesional, bermartabat, jujur, adil, dan beretika, mutlak diperlukan. Tanpa adanya pengaturan pertangungjawaban yang menyentuh badan hukum jangan berharap pers nasional mampu menjadi "wasit yang baik"dalam pertandingan di ajang politik "pilkada maupun pemilu mendatang", tapi cukup saja dengan berharap pers dapat menjadi "pemain yang baik" di dalam ajang pesta demokrasi mendatang.

Bila terminologi "pemain yang baik" dapat digambarkan sebagai bentuk pertanggungjawaban yang bersifat normatif dan atributif karena pengaturannya sudah jelas dan tegas tercakup di dalam undang-undang. Maka terminologi "wasit yang baik", untuk saat ini masih berada di dalam alam khayal (angan) atau cita-cita, karena persoalan etik normatik yang merupakan pedoman sikap standart perilaku berlandaskan kepada prinsip-prinsip kejujuran, integritas dan akuntabilitas,belum begitu nampak terlihat dan fenomena yang ada pengertian etik masih dipahami sebagai sesuatu yang sudah termanivestasi di dalam undang-undang. Selamat hari pers nasional, selamat menjalankan amanah bagi para insan pers, semakin bijaksana, semakin dewasa, bertanggungjawab dan mampu menjadi instrumen dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Semoga.

Sebuah Catatan Hari Pers Nasional di Tahun Politik 2018 dan 2019
Oleh : Dr. Ibnu Mazjah, S.H., M.H.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun