Simak aturan mengenai  beban pertanggungjawaban dalam penjelasan Pasal 12 yang menyatakan "sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut perundang-undangan yang berlaku".  Bandingkan dengan hak dan kewajiban yang di satu sisi dipegang oleh pers nasional sebagai subjek hukum badan hukum. Dalam konteks administrasi, konsepsi pertanggungjawaban ditimbulkan akibat adanya hak dan kewenangan. Â
Merujuk kepada kedudukan pers nasional sebagai subjek hukum, Â aturan yang muncul di dalam UU Pers yang terkonstruksi ke dalam sistematika hukum tentang pertanggungjawaban pidana nampaknya tidak harmonis dengan semangat pertanggungjawaban korporasi yang merupakan kedudukan dari pers nasional itu sendiri. Dalam konsepsi pertanggungjawaban korporasi, pertanggungjawaban yang membebankan tanggungjawabnya kepada insan pers selaku subjek hukum pribadi, dapat dianggap tidak memberikan perlindungan terhadap wartawan bahkan memberikan ruang bagi korporasi untuk menghindar dari pertanggungjawaban. Pertanggungjawaban terhadap insan pers selaku subjek hukum alami, betapapun demikian tetaplah dapat dikenakan terhadap wartawan yang melakukan tindakan ultra vires. Terhadap subjek hukum individu yang melaksanakan fungsi pers, juga demikian, dapat dikenakan pertanggungjawaban. Â
Bila Sebagai dalam derajat tertentu kedudukan subjek hukum badan hukum dapat dipersamakan dengan subjek hukum alami,  pertanggungjawaban terhadap subjek hukum pers nasional hendaknya tetaplah diperlukan dalam kerangka menciptakan pers bebas yang bertanggungjawab, yang berpijak kepada asas kesamaan di hadapan hukum. Badan hukum adalah subjek hukum, dengan demikian jangan disesatkan dengan pandangan pers yang telah berbadan hukum tidak dikenakan pertanggungjawaban. Tentunya, penegakkan hukum atas pertanggungjawaban terhadap subjek hukum pers tidak lantas bersifat ongebreidel  (merajalela).  Penegakkan hukum pers haruslah demokratis, tidak dilandasi dengan itikad semata-mata karena hendak menghukum, melainkan demi tegaknya nilai, keadilan  dalam bingkai penghormatan terhadap hak asasi manusia orang lain, demi terciptanya ketertiban.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H