Mohon tunggu...
IBEC FEBUI
IBEC FEBUI Mohon Tunggu... -

IBEC FEB UI adalah organisasi himpunan untuk mahasiswa Ilmu Ekonomi Islam dan Bisnis Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. IBEC FEB UI memiliki tujuan untuk menjadi pionir terdepan dalam kajian ekonomi dan keuangan islam tingkat mahasiswa. IBEC FEB UI memiliki fungsi sebagai organisasi kajian dan penelitian ekonomi dan keuangan islam dan disyiarkan melalui berbagai wadah yang ada, selain itu IBEC FEB UI memiliki fungsi sebagai organisasi yang menaungi kebutuhan mahasiswa Ilmu Ekonomi Islam dan Bisnis Islam FEB UI.

Selanjutnya

Tutup

Money

INSPIRE: Islamic Banking: Good For Growth?

9 April 2018   18:02 Diperbarui: 6 Mei 2018   16:42 548
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

ISLAMIC BANKING: GOOD FOR GROWTH?

Patrick Imam dan Kangni Kpodar (2016)

Oleh Nurul Rahmi Damayanti

Pendahuluan

Perbankan syariah telah hadir sebagai penyedia jasa keuangan yang produk-produknya disesuaikan dengan hukum Al-Quran dan Hadits. Hal ini tentu saja menjadi nilai tambah tersendiri terutama di negara-negara dengan populasi muslim yang tinggi sehingga semakin banyak masyarakat yang bersedia menaruh kepercayaan kepada bank-bank syariah dalam mengelola keuangannya. Hal ini terbukti dari pesatnya pertumbuhan perbankan syariah di dunia sejak pertama kali muncul pada tahun 1960an di Mesir. Selain pada sektor perbankan, kini dapat kita temui jasa-jasa keuangan lain berbasis syariah seperti pasar modal syariah, obligasi syariah, pegadaian syariah, hingga layanan asuransi syariah yang menunjukkan bahwa jasa keuangan syariah dibutuhkan oleh masyarakat.

Beberapa penelitian menunjukkan korelasi yang positif antara perkembangan keuangan dengan pertumbuhan ekonomi. Menurut King dan Levine (1993a, 1993b dan 1993c) dan Levine (1973) yang dikutip dalam jurnal ini, membuktikan dengan melakukan penelitian teoritis dan empiris bahwa perkembangan sektor keuangan menstimulasi pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, masih ada pertanyaan yang belum terjawab mengenai pernyataan tersebut terhadap perbankan syariah. Apakah perkembangan perbankan syariah juga berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi?

Pertama-tama mari kita kenali terlebih dahulu beberapa hal tertentu yang membedakan perbankan konvensional dan perbankan syariah, meskipun keduanya merupakan lembaga yang bertujuan memaksimalkan profit dengan menghimpun dan meyalurkan kembali dana ke masyarakat. Berikut atribut-atribut yang membuat perbankan syariah berbeda dengan perbankan konvensional:

1) Menyediakan jasa pinjaman tanpa jaminan

Masyarakat yang ingin meminjam uang dari bank tidak membutuhkan aset untuk dijadikan jaminan pinjaman serta tidak ada bunga atau riba yang ditimpakan kepada peminjam. Hal ini menarik lebih banyak masyarakat untuk berani berinvestasi dengan dana pinjaman tersebut sehingga meningkatkan jumlah wirausahawan dalam suatu negara dan menciptakan ekonomi yang tumbuh lebih pesat.

2) Meningkatkan tabungan (capital accumulation)

Layanan tabungan yang ditawarkan oleh bank konvensional memberikan bunga yang pengelolaan dananya bercampur dengan riba dari layanan pinjaman. Tambahan bunga ini menjadi sesuatu yang dihindari oleh orang-orang muslim yang ingin menabung uangnya dengan menaati aturan yang sudah ditetapkan dalam agama Islam. Tidak adanya bunga tersebut meningkatkan jumlah masyarakat yang menyimpan uangnya ke bank syariah dan menambah savings negara karena dana tersebut tersimpan dalam sektor formal.

3) Meningkatkan stabilitas keuangan

Perbankan syariah dinilai lebih tidak rentan terhadap krisis ekonomi. Fenomena siklus naik dan turunnya perekonomian (boom-bust cycle) disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya akibat rentannya perbankan konvensional terhadap high leveraging, wholesale financing, dan penggunaan instrumen keuangan derivatif yang tidak dioperasikan dalam perbankan syariah.

4) Kualitas lembaga modern kurang relevan dalam perbankan syariah

Penyebaran bank syariah tidak bergantung kepada kualitas lembaga-lembaga formal karena diasumsikan Islam memiliki lembaga-lembaga yang menangani masalah di antara beberapa pihak dengan aturan syariah tanpa bantuan lembaga modern.

5) Melayani pendanaan aktivitas yang dinilai etis dan sesuai dengan moral

Perbankan syariah hanya melayani pendanaan aktivitas yang sesuai dengan moral yang diajarkan oleh ajaran agama Islam, sehingga dapat dipastikan kegiatan-kegiatan yang dinilai buruk seperti pendanan perjudian tidak akan diperbolehkan. Hal-hal buruk ini dapat berdampak pada kerugian orang lain, terutama orang-orang miskin dan menciptakan ketimpangan sosial dan ekonomi yang semakin tinggi.

6) Kesulitan dalam mengelola resiko

Karena perbankan syariah tidak diperbolehkan menggunakan transaksi derivatif atau spekulasi, mitigasi resiko menjadi lebih sulit dilakukan.

7) Memiliki porsi yang kecil dalam skala ekonomi

Perkembangan yang masih baru menyebabkan porsi perbankan syariah dalam skala ekonomi lebih kecil dibandingkan dengan perbankan konvensional.

8) Instrumen likuiditas yang kurang memadai

Karena dilarangnya praktik riba, bank syariah sulit dalam mendapat pinjaman dari lender of the last resort atau bank sentral. International Islamic Liquidity Management Corporations (IILM) sedang mencoba untuk mencari alternatif manajemen likuiditas yang sesuai dengan hukum syariah untuk memudahkan operasional perbankan syariah di masa yang akan datang.

Tujuan Penelitian

Dengan menelaah beberapa atribut yang disebutkan sebelumnya, perkembangan perbankan syariah pada hakikatnya memberikan dampak yang menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, masih sangat sedikit penelitian yang membuktikan hipotesis tersebut secara teoritis dan empiris. Maka dari itu, Patrick Imam dan Kangni Kpodar dalam jurnal ini mencoba mencari tahu dampak perkembangan perbankan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi.


Metode Penelitian

Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan model Levine (1997) dan metode fixed-effect estimations serta GMM (Generalized Method-of-Moment) estimations. Sampel yang digunakan sebanyak 52 negara yang 29 di antaranya merupakan anggota Organization of Islamic Countries (OIC) dan rentang data yang diambil antara tahun 1990-2010. Penelitian ini membuktikan bahwa pada tingkat perkembangan ekonomi tertentu, perbankan syariah terbukti berkontribusi merangsang pertumbuhan ekonomi. Koefisien dalam analisis regresi atau sebab-akibat untuk semua indikator mengonfirmasi hipotesis korelasi positif antara perkembangan perbankan syariah dan pertumbuhan ekonomi, meskipun ukuran perbankan syariah relartif kecil jika dikaitkan dengan PDB dan skala ekonomi.

Kesimpulan

Negara-negara dengan populasi muslim yang tinggi, baik yang sudah maju ataupun sedang berkembang seperti Indonesia sebaiknya memanfaatkan hadirnya bank-bank syariah dengan mengembangkan pengelolaan regulasi, sumber daya manusia, dan infrastruktur atau arsitektur perbankan syariah. Hal ini diharapkan dapat menciptakan hadirnya layanan perbankan syariah yang maju dan berperan signifikan dalam pertumbuhan ekonomi, terutama bagi negara Indonesia.

Hikmah

Dari hasil penelitian ini dapat kita resapi bahwa dengan menjalankan perintah agama dan mengikuti hukum yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, kita akan mendapatkan balasan berupa kehidupan yang lebih baik. Dalam konteks ini berupa perkembangan ekonomi yang signifikan. Seperti dalam Surah Ath-Thalaq (65) ayat 11:

Artinya:

"(Dan mengutus) seorang Rasul yang membacakan kepadamu ayat-ayat Allah yang menerangkan (bermacam-macam hukum) supaya Dia mengeluarkan orang-orang yang beriman dan beramal saleh dari kegelapan kepada cahaya. Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan rezeki yang baik kepadanya."

Wallahu A'lam bishawab.

Referensi:

Dimyati. (2015). Transaksi Derivatif dalam Perspektif Ekonomi Syariah. Irtifaq, Vol. 2, No.1, Maret 2015: 98-115.

Imam, P. and Kpodar, K. (2016). Islamic banking: Good for growth?. Economic Modelling, 59, pp.387-401.

Levine, R. (1997). Financial Development and Economic Growth: Views and Agenda. J. Econ. Lit. 35 (3), 688-726.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun