Mohon tunggu...
IKBAR ANSHARY SINAGA
IKBAR ANSHARY SINAGA Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Terjang yang tak bertepi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya RUU PKS Pada Masa Pandemi, Kenapa "Mundur" dari Prolegnas?

6 Juli 2020   18:51 Diperbarui: 19 November 2021   15:04 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://magdalene.co/story/pandemi-kekerasan-kampus-jangan-korting-permen-ppks

PENTINGNYA RUU PKS PADA MASA PANDEMI. KENAPA "MUNDUR" DARI PROLEGNAS? 

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) kembali menjadi perbincangan masyarakat Indonesia setelah DPR RI resmi menyingkirkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020 dalam rapat kerja pada hari kamis, 2-07-2020 lalu. 

Bukan lagi terjadi penghambatan untuk disahkannya, kali ini DPR-RI menyingkirkan dari Prolegnas dengan dalih ada sejumlah pasal pemidanaan dalam RUU PKS yang searah dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dalih ini terus saja digemakan oleh wakil rakyat yang ada di Senayan sana. Tetapi berbeda dengan RUU lainnya. Contohnya RUU Cipta Kerja. Mengapa tidak demikian? Bukankah juga mengatur sanksi pidana? Terlihat jelas argumen yang digemakan Wakil Rakyat sangatlah politis. 

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) merupakan representasi dari realitas kehidupan masyarakat. Budaya Patriarki itu masih sangat kuat dilingkungan Masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, RUU ini untuk mengatasi dan melawan Diskriminasi Gender yang kerap terjadi dilingkungan masyarakat Indonesia. 

Menjadi perbincangan dua kubu, yakni Pro dan Kontra. Feminisme sebagai dalih oleh penentang, menganggap RUU PKS bersifat sekuler. Kelompok Penentang menginginkan adanya nilai-nilai agama sebagai klausal utama. 

Padahal rumusan RUU PKS memiliki tujuan yang sama dengan Agama yakni Memanusiakan dan memuliakan martabat manusia. 

Dimasa pandemi ini banyak masyarakat Indonesia kehilangan Pekerjaannya. Khususnya mereka yang berstatus telah menikah, memiliki anak dan harus menafkahi keluarganya. Disaat seperti ini, pertengkaran dalam rumah tangga semakin meningkat dan sangat mungkin terjadi adanya kekerasan dalam rumah tangga.

Untuk itu, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) seharusnya menjadi Prioritas untuk dibahas dan disahkan oleh DPR RI dimasa pandemi karena kekerasan seksual mengancam semua orang, terkhusus perempuan. Sudah banyak kasus kekerasan seksual yang telah terjadi dan korban juga tidak mendapat keadilan dari kejahatan ini. Karena sangat penting untuk mengatur kekerasan seksual terhadap perempuan dan juga terhadap laki-laki. Adresat yang diatur dalam RUU PKS adalah setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan, baik secara individual, kelompok, maupun korporasi (Pasal 1 angka (3) RUU PKS).

Tetapi apakah itu dipikirkan oleh wakil rakyat yang berada di senayan sana?
Mengapa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) disingkirkan dari program legislasi nasional (prolegnas)?
Apa Karena RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) bersifat tidak basah yang tidak bisa di Proyek atau di uang kan.  Seperti RUU Cipta Kerja dan RUU MINERBA yang sangat basah dan menguntungkan Oligarki.

Ketukan palu Senayan hanyalah keuntungan Oligarki semata. Tidak ada memikirkan Rakyat saat mengesahkan ataupun menghambat RUU.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun