Bagi perokok tidak asing pastinya ada cukai pada bungkus rokok, tapi tahukah anda kegunaan dan pengertiannya?
Pengertian cukai rokok adalah bentuk pungutan negara yang telah diatur dan diterapkan sebagai upaya pengendalian konsumsi rokok di Indonesia.
Di dalam peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023 tentang tata cara pemungutan, pemotongan dan penyetoran pajak rokok, rokok didefinisikan sebagai hasil olahan tembakau antara lain cigarette, cerutu, rokok daun dan bentuk rokok lainnya.
Semua jenis dan bentuk rokok yang berasal dari bahan dasar tembakau tersebutlah yang dikenai cukai.
Lalu apa tujuan rokok dikenakan cukai oleh negara ?
Ada beberapa tujuan utama tentang cukai rokok, antara lain :
1. Mengendalikan jumlah konsumsi dan adiksi pada rokok dengan cara menaikan harga rokok melalui cukai. Diharapkan konsumsi rokok menurun.
2. Sebagai pendapatan terbesar negara karena cukai rokok merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk kegiatan sosial.
3. Menjaga kesehatan masyarakat dengan mengurangi sumber penyakit kangker paru-paru dan jantung yang disebabkan oleh rokok dan menciptakan Indonesia Sehat.
Banyak manfaat positif dari cukai rokok oleh karena itu diharapkan masyarakat juga berperan aktif dalam pemberantasan peredaran rokok secara ilegal atau tanpa cukai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H